Senin, Juli 21, 2025
spot_img
BerandaPemuda Aceh Besar Ditangkap Saat Hendak Jual Motor Curian

Pemuda Aceh Besar Ditangkap Saat Hendak Jual Motor Curian

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang warg di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar, JPN (30), diringkus Unit Reskrim bersama Jatanras Polda Aceh di Kawasan Lamtamot Kabupaten Aceh Besar, Minggu siang (20/7/2025).

JPN ditangkap karena telah melakukan pencurian sepeda motor milik Munawar (46) saat korban sedang berada di rumahnya di Gampong Lambhuk, Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (15/7/2025).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri menjelaskan, aksi pencurian terjadi ketika korban baru saja memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi menyala di depan rumah, usai mengantar anak kepada istrinya dari sekolah.

“Korban memarkir motor dalam kondisi menyala. Saat kembali ke luar rumah, ia melihat seorang pria membawa kabur motornya. Korban sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek.

Kemudian korban melaporkan ke Polsek Ulee Kareng terkait sepeda motor Yamaha Mio Xeon BL-6051-A yang hilang.

Mendapat laporan itu, tim Unit Reskrim bersama Jatanras Polda Aceh melakukan penyelidikan sehingga memukan ciri-ciri pelaku.

Berbagai lokasi ditelusuri dalam beberapa hari, namun tidak membuahkan hasil. Akan tetapi pada Minggu (20/7/2025) tim gabungan berhasil menangkap pelaku bersama sepeda motor milik korban di kawasan Lamtamot Kabupaten Aceh Besar.

Penangkapan tersebut dilakukan dengan cara menggali informasi, diketahui pelaku JPN hendak melakukan transaksi jual beli sepda motor hasil curiannya kepada warga di salah satu warung kopi kawasan Lamtamot, Aceh Besar.

“Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli sepeda motor di warung kopi. Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Ulee Kareng guna pengusutan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER