Rabu, Oktober 1, 2025
spot_img
BerandaEkonomiPemprov Aceh Keluarkan Ingub, Tegas Tertibkan Tambang Ilegal

Pemprov Aceh Keluarkan Ingub, Tegas Tertibkan Tambang Ilegal

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Instruksi yang ditandatangani Gubernur Muzakir Manaf pada 29 September 2025 itu menjadi langkah tegas pemerintah dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal hingga pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, mengatakan Ingub ini merupakan komitmen nyata Pemerintah Aceh untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

“Ini gebrakan penting. Pemerintah Aceh ingin memastikan sektor SDA berjalan sesuai hukum, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Ampon Man di Banda Aceh, Rabu (1/10/2025).

Dalam Ingub tersebut, bupati dan wali kota se-Aceh diperintahkan segera menertibkan pertambangan ilegal di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum.

Selain itu, ada larangan keras penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam aktivitas tambang. Seluruh izin usaha juga diwajibkan sesuai tata ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, hingga analisis dampak lingkungan.

Ampon Man menegaskan, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi bagi pelanggar izin, mulai dari teguran, pembekuan, penghentian sementara, hingga pencabutan izin. Instruksi juga mengatur soal penertiban lahan atau konsesi yang ditelantarkan.

Lahan-lahan tersebut akan diusulkan masuk ke program reforma agraria, perhutanan sosial, atau redistribusi tanah agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Selain kepala daerah, sejumlah dinas di lingkup Pemerintah Aceh juga mendapat tanggung jawab khusus. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh misalnya, diwajibkan berkonsultasi sebelum menyetujui izin usaha pertambangan, pemanfaatan hutan, maupun perpanjangan HGU.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh diarahkan menata izin operasi produksi sekaligus menyiapkan database pertambangan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh difokuskan pada penertiban izin pemanfaatan hutan, sedangkan Dinas Pertanian dan Perkebunan ditugaskan menertibkan izin perkebunan serta memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

“Semua kebijakan yang dilakukan Gubernur Muzakir Manaf saat ini demi kehidupan generasi anak cucu Aceh ke depan,” tegas Ampon Man. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER