Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaAcehPemko Banda Aceh Sosialisasi Penerapan Perwal Penggunaan Masker

Pemko Banda Aceh Sosialisasi Penerapan Perwal Penggunaan Masker

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP dan WH Banda Aceh membentuk tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan unsur pemerintah daerah.

Tim dimaksud dalam rangka sosialisasi Perwal (Peraturan Wali Kota) nomor 25 tahun 2020, yaitu tentang kewajiban penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Banda Aceh.

Tim gabungan tersebut diantaranya Dishub Kota Banda Aceh, Satpol PP Aceh dan Diskominfotik Banda Aceh. Sosialisasi dilakukan di Pasar Peunanyong dan Pasar Aceh, Kamis (14/5/20).

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat, mengatakan, sosialisasi ini sesuai dengan hasil rapat Forkopimda sebelumnya, bahwa wali kota sudah mempublikasikan Perwal dan akan efektif berlaku pada Sabtu, 16 Mei 2020.

“Jadi sebelum kita berlakukan sangsi-sangsi terhadap masyarkat, terlebih dahulu kita lakukan sosialisasi agar masyarakat kita benar-benar bisa menaati dan menjalankan peraturan wali kota dalam mencegah COVID-19 di Banda Aceh,” jelas Hidayat.

Sebagaimana yang tertulis, ada tiga (3) sanksi yang akan diterima bagi masyarakat yang tidak mengikuti Perwal. Pertama, pencatatan identitas yang bersangkutan, kedua tidak diberikan layanan dalam fasilitas publik yang ada di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

“Sangsi yang terberat saya fikir adalah yan ketiga, yaitu pencabutan identitas berupa KTP. Jika sudah kita cabut kita khawatirkan masyakat tidak bisa mlakukan pengurusan kegiatan dan aktfitas lainnya,” kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh.

Tak hanya bagi warga kota Banda Aceh, Perwal nomor 25 Tahun 2020 ini juga berlaku bagi masyarakat luar daerah yang datang ke Banda Aceh. “Apabila sudah mengetahui Perwal ini dan tidak mematuhinya maka dia akan kita kembalikan ke wilayahnya. Jadi ketika memasuki kota Banda Aceh berarti sudah harus mengikuti peraturan wali kota Banda Aceh,” ujarnya.

Dalam penerapan Perwal ini, Hidayat berharap kepada masyarakat agar menganggap serius tentang penggunaan masker ini. “Kita harapkan warga kita jangan terlalu abai dan cuek. Walau pun jumlah kasusnya sudah tidak ada lagi yang positif tapi kewaspadaan ini harus kita jaga bersama. Minimal kita bisa menjaga orang-orang di sekitar kita dan orang-orang yang kita sayangi,” harapnya.

Kata Hidayat, masyarakat harus selalu menjaga jarak (physical distancing dan social distancing) dan selalu cuci tangan sebelum dan setelah melakukan aktivitas. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER