Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota (Pemko) Bmda Aceh akan melelang ulang mitra pengelola bangunan kuliner tepi kali (River Walk) Peunayong pada hari ini, Kamis (25/8/2022). Evaluasi kegagalan lelang pertama yang dilakukan membuat harga sewa turun menjadi Rp50 juta per tahun dari sebelumnya Rp90 juta.
“Pelelangan pengelolaan bangunan kuliner tepi kali Peunayong akan dilakukan ulang karena belum ada yang mendaftar sehingga diberikan kesempatan ke dua sekaligus di lakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses kegagalan lelang tahap pertama,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Kadiskopukmdag) Kota Banda Aceh M Nurdin.
Nurdin mengatakan pada pelelangan ulang ini ada penurunan limit harga sewa dari 90 juta per tahun menjadi 50 juta per tahun, kemudian calon pengelolanya dibuka kepada seluruh warga negara Indonesia.
Pemko juga akan melakukan evaluasi terhadap aktifitas pedagang kaki lima di Jalan Ahmad Yani yang akan dipertimbangkan sebagai fungsinya untuk lalu lintas jalan dan tempat parkir.
‘’Objek bangunan kuliner yang dilelang terdiri dari 9 unit bangunan beserta area terbuka. Limit lelang diturunkan menjadi 50 juta per tahun dan setiap tahunnya mengalami kenaikan sebesar 10% dari nilai sewa tahun berjalan dengan masa sewa 5 tahun serta dapat diperpanjang,” ujar Nurdin.
Nurdin menjelaskan, untuk proses pemilihan pengelola pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan penunjukan dan menetapkan Panitia Pemilihan Mitra Pemanfaatan Bangunan Kuliner Tepi Kali (River Walk) Peunayong. Panitia pemilihan juga telah menyiapkan semua dokumen dan tahapan proses pemilihan pengelola bangunan kuliner tersebut dengan baik.
Untuk itu, Nurdin mengajak masyarakat Indonesia yang berminat mengelola bangunan kuliner tersebut dengan pola sewa dapat melihat persyaratannya pada dokumen pemilihan melalui link https://diskopukmdag.bandaacehkota.go.id (sulaiman achmad)