Senin, September 8, 2025
spot_img
BerandaPemko Banda Aceh Jawab Protes PT Multigrafindo Mandiri soal Pembongkaran Baliho 

Pemko Banda Aceh Jawab Protes PT Multigrafindo Mandiri soal Pembongkaran Baliho 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan pembongkaran baliho raksasa milik PT Multigrafindo Mandiri di kawasan depan Suzuya Simpang Lima dilakukan sesuai aturan.

Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, mengatakan, Pemko menekankan langkah ini bagian dari penataan ulang reklame di kota, bukan tindakan sepihak.

Tomi Mukhtar, menyebutkan, dasar hukum pembongkaran mengacu pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) 2006 Pasal 10. “Pihak kedua wajib membongkar baliho apabila masterplan kota tidak mengizinkan keberadaan papan iklan di lokasi tersebut, dengan seluruh biaya ditanggung pemilik,” ujarnya kepada Waspadaaceh.com, Senin (8/9/2025).

Tomi menambahkan, izin reklame PT Multigrafindo sudah habis sejak April 2025 dan belum diperpanjang. Pajak reklame dari Mei – September 2025 juga belum dibayar senilai Rp87 juta.

“Baliho berbentuk bando atau melintang jalan sudah dilarang menurut Pasal 18 ayat 3 Permen PU No. 20/PRT/M/2010,” kata Tomi.

Pemko sebelumnya beberapa kali menyurati dan menawarkan lokasi baru agar pemilik membongkar secara mandiri, tetapi tidak ditindaklanjuti. Menurut Tomi, kepastian regulasi justru memberi kenyamanan bagi investor, bukan menjadi hambatan.

Sebelumnya, PT Multigrafindo Mandiri menyatakan keberatan atas pembongkaran billboard raksasa miliknya di kawasan Jembatan Pante Pirak, Banda Aceh, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh pada Sabtu malam (6/9/2025).

Direktur PT Multigrafindo Mandiri, Simson Tambunan, menilai Pemko Banda Aceh tidak memberikan kepastian hukum terhadap hak penyewa, mengingat kontrak mereka masih berlaku hingga Mei 2026.

“Kami masih punya kontrak sampai 2026, tapi anehnya, billboard kami tetap dibongkar,” ujar Simson, Minggu (7/9/2025). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER