Jakarta (Waspada Aceh) – Pemko Banda Aceh dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjalin kerja sama terkait penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Banda Aceh.
Dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Pemko Banda Aceh bertekad untuk terus memberantas praktik penyaluran pekerja migran ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayahnya.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Aula Abdurrahman Wahid BP2MI, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Bakri Siddiq mengatakan penandatanganan MoU bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi calon PMI asal Kota Banda Aceh dan keluarganya. “Serta memberikan pembekalan berupa pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat kita yang akan bekerja di luar negeri,” katanya.
Dia pun berharap, dengan pembekalan, perlindungan, dan regulasi yang jelas, tidak terjadi perlakuan buruk yang diterima tenaga migran di luar negeri. “Mudah-mudahan tenaga migran kita bisa lebih siap untuk bekerja di luar negeri dengan jalur yang legal tentunya,” ungkapnya lagi.
Sementara Kepala BP2MI Benny Rhamdani, mengatakan, diperlukan sinergitas bersama untuk menangani masalah kemanusiaan yang dialami oleh para PMI. “Pemerintah pusat atau daerah tidak bisa bekerja secara sepihak dalam hal itu. Mereka membutuhkan dukungan dan tindakan nyata yang melibatkan seluruh stakeholder,” jelasnya.
Menurutnya, tidak susah menangkap calo atau penyalur pekerja migran ilegal. “Bahkan sebenarnya tidak susah menangkap dan memenjarakan bandar dan tekong-tekong besar pekerja ilegal, asal ada kemauan,” ujarnya. (*)