Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaPemkab Aceh Selatan Anggarkan Dana Santunan Kematian untuk Rakyat

Pemkab Aceh Selatan Anggarkan Dana Santunan Kematian untuk Rakyat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, Provinsi Aceh, telah menganggarkan alokasi dana bantuan sosial santunan kematian bagi warganya, terhitung akhir September 2018.

Kebijakan memberi dana bantuan sosial santunan kematian tersebut ditandatangani sehari setelah pasangan Azwir -Tgk Amran, dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, yakni tanggal 28 September 2018.

“Program bantuan sosial ini merupakan bagian dari janji kampanye yang pernah disampaikan kepada rakyat Aceh Selatan,” kata Wakil Bupati, Tgk.Amran di Banda Aceh, Sabtu (6/10/2018).

Untuk merealisasikan santunan itu, Bupati Aceh Selatan H.Azwir telah mengeluar­kan  Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 tentang petunjuk operasional bantuan so­sial santunan kematian.

“Pemkab telah menganggarkan program ini untuk 3 bulan dari Anggaran Perubahan APBD 2018 senilai sekitar Rp1,3 miliar. Dan selanjutnya, alokasi dana bantuan sosial santunan kematian akan dimasukkan dalam APBD 2019,” lanjut Wakil Bupati Aceh Selatan.

Sementara itu Sekdakab Aceh Selatan H. Nasjuddin sebelumnya kepada wartawan mengatakan di Tapak­tuan, Selasa (2/10/2018), Perbup (Peraturan Bupati) tersebut ada­lah se­bagai prosedur dasar dalam menya­lurkan ban­tuan sosial santunan kematian bagi warganya yang meninggal dunia se­cara wajar.

“Bukan kepada warga masya­rakat yang me­ning­gal karena bencana alam besar, narkoba, obat terlarang dan bunuh diri,” katanya.

Tujuan program itu, kata Sekdakab, untuk meringan­kan be­ban ahli waris penerima bantuan da­lam menghadapi musi­bah. Juga untuk membantu biaya hidup dan pe­laksanaan fardu kifayah agar ahli waris pe­ne­rima bantuan terhindar dari rentenir atau dari hutang.

Penerima bantuan sosial santunan kema­tian itu, katanya, diberikan ke­pada ahli waris yang anggota keluar­ganya meninggal dunia usianya telah di atas satu tahun.

Besaran bantuan sosial santunan kematian, yakni sua­mi yang meninggal dan memiliki tang­gung­gungan anak kandung sebesar Rp 5.000.000. Bagi yang tidak mempunyai tang­gungan anak kan­dung Rp3.500.000.

Istri yang meninggal sebe­sar Rp3.500.000. Anggota keluarga lan­jut usia berumur di atas 60 tahun sebesar Rp2.500.000. Anggota keluarga berusia di atas satu tahun sampai belum menikah se­besar Rp2,500.000.

Sedangkan untuk PNS, pensiunan PNS, TNI, pensiunan TNI/Polri, pensiunan Polri, karyawan BUMN/ BUMD, dan profesi lain­­nya yang mendapat uang duka dari ne­­gara maupun perusahaan tidak diberikan sebagaimana diatur dalam (ayat 1) Perbub. Bantuan akan diberikan kepada ahli waris yang dibuktikan dengan KTP, setelah mengajukan  permo­ho­nan kepada bupati. (ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER