Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, Provinsi Aceh, telah menganggarkan alokasi dana bantuan sosial santunan kematian bagi warganya, terhitung akhir September 2018.
Kebijakan memberi dana bantuan sosial santunan kematian tersebut ditandatangani sehari setelah pasangan Azwir -Tgk Amran, dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, yakni tanggal 28 September 2018.
“Program bantuan sosial ini merupakan bagian dari janji kampanye yang pernah disampaikan kepada rakyat Aceh Selatan,” kata Wakil Bupati, Tgk.Amran di Banda Aceh, Sabtu (6/10/2018).
Untuk merealisasikan santunan itu, Bupati Aceh Selatan H.Azwir telah mengeluarÂkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 tentang petunjuk operasional bantuan soÂsial santunan kematian.
“Pemkab telah menganggarkan program ini untuk 3 bulan dari Anggaran Perubahan APBD 2018 senilai sekitar Rp1,3 miliar. Dan selanjutnya, alokasi dana bantuan sosial santunan kematian akan dimasukkan dalam APBD 2019,” lanjut Wakil Bupati Aceh Selatan.
Sementara itu Sekdakab Aceh Selatan H. Nasjuddin sebelumnya kepada wartawan mengatakan di TapakÂtuan, Selasa (2/10/2018), Perbup (Peraturan Bupati) tersebut adaÂlah seÂbagai prosedur dasar dalam menyaÂlurkan banÂtuan sosial santunan kematian bagi warganya yang meninggal dunia seÂcara wajar.
“Bukan kepada warga masyaÂrakat yang meÂningÂgal karena bencana alam besar, narkoba, obat terlarang dan bunuh diri,” katanya.
Tujuan program itu, kata Sekdakab, untuk meringanÂkan beÂban ahli waris penerima bantuan daÂlam menghadapi musiÂbah. Juga untuk membantu biaya hidup dan peÂlaksanaan fardu kifayah agar ahli waris peÂneÂrima bantuan terhindar dari rentenir atau dari hutang.
Penerima bantuan sosial santunan kemaÂtian itu, katanya, diberikan keÂpada ahli waris yang anggota keluarÂganya meninggal dunia usianya telah di atas satu tahun.
Besaran bantuan sosial santunan kematian, yakni suaÂmi yang meninggal dan memiliki tangÂgungÂgungan anak kandung sebesar Rp 5.000.000. Bagi yang tidak mempunyai tangÂgungan anak kanÂdung Rp3.500.000.
Istri yang meninggal sebeÂsar Rp3.500.000. Anggota keluarga lanÂjut usia berumur di atas 60 tahun sebesar Rp2.500.000. Anggota keluarga berusia di atas satu tahun sampai belum menikah seÂbesar Rp2,500.000.
Sedangkan untuk PNS, pensiunan PNS, TNI, pensiunan TNI/Polri, pensiunan Polri, karyawan BUMN/ BUMD, dan profesi lainÂÂnya yang mendapat uang duka dari neÂÂgara maupun perusahaan tidak diberikan sebagaimana diatur dalam (ayat 1) Perbub. Bantuan akan diberikan kepada ahli waris yang dibuktikan dengan KTP, setelah mengajukan permoÂhoÂnan kepada bupati. (ria)