Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaInfo Aceh JayaPemkab Aceh Jaya Gelar Konsultasi Publik RKPK tahun 2024

Pemkab Aceh Jaya Gelar Konsultasi Publik RKPK tahun 2024

Calang (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Jaya tahun 2024 di Aula Lantai III Setdakab Aceh Jaya, Rabu (22/2/2023).

Kepala Bappeda, Hendri Kusnadi membacakan sambutan Pj Bupati Aceh Jaya, Nurdin, menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan sebelum perumusan rancangan akhir RKPK Kabupaten Aceh Jaya.

Kegiatan itu dilakukan sebagaimana ketentuan pasal 179 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

“Melalui forum ini diharapkan nantinya seluruh stakeholder terkait bisa memberikan masukan serta arahan dalam rangka penyempurnaan rancangan awal rencana kerja pemerintah tahun 2024,” ujarnya.

Ia mengatakan, fokus program prioritas Pemkab Aceh Jaya tahun 2024 adalah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak, reformasi birokrasi, pertumbuhan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, peningkatan kualitas, daya saing SDM dan intervensi stunting, pembangunan infrastruktur dan ketahanan bencana serta pelaksanaan keistimewaan Aceh.

“RKPK mempunyai peran strategis dan penting secara formal menjadikan landasan penyusunan kebijakan umum APBK yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya. Baik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun dengan mendorong partisipasi masyarakat,” ungkap Hendri.

Ia menargetkan pertumbuhan ekonomi Aceh Jaya tahun 2024 berada di angka 3,5 persen, IPM Aceh Jaya berada di angka 71, penduduk miskin Aceh Jaya berada di angka 12,01 persen dan tingkat pengangguran terbuka Aceh Jaya ditargetkan berada di angka 3 persen.

Prioritas pendanaan dalam Ranwal RKPD Kabupaten Aceh Jaya 2024 untuk penegakan ketertiban umum dan pelaksanaan Pemilu/Pilkada serentak tahun 2024 Rp31 miliar. Perbaikan tata kelola pemerintahan melalui reformasi birokrasi Rp365 miliar, pertumbuhan ekonomi dan penanggulangan kemiskinan ekstrem Rp903 miliar.

Selanjutnya, peningkatan kualitas daya saing SDM, intervensi stunting dan persiapan pelaksanaan PORA tahun 2026 Rp182 miliar, pembangunan infrastruktur, ketahanan bencana, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup Rp577 miliar serta penguatan keistimewaan Aceh Rp31 miliar.
Total kebutuhan pendanaan Rp1,2 triliun.

“Pj Bupati Aceh Jaya menekankan perencanaan 2024 harus berbasis data kemiskinan ekstrem dan prioritas dalam mencapai indikator makro nasional di Aceh Jaya, serta indikator kinerja pembangunan daerah 2024 harus dicapai,” tambah Hendri.

Kegiatan Konsultasi Publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Jaya tahun 2024 di Aula Lantai III Setdakab Aceh Jaya, Rabu (22/2/2023) (Foto/Ist)

Seketaris Bappeda Aceh Jaya, Yusrizal mengatakan, konsultasi publik yang diikuti unsur Forkopimda, perangkat daerah, legislatif, tokoh masyarakat, unsur LSM, forum anak dan tokoh perempuan dilaksanakan untuk mendapatkan masukan penting terhadap Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tahun 2024.

Selain itu, pelaksanaan konsultasi publik ini diharapkan dapat menjadi media bagi seluruh stakeholder untuk dapat berpartisipasi dalam merencanakan arah pembangunan Kabupaten Aceh Jaya di tahun 2024. Pada saat ini Aceh Jaya berada pada masa transisi kepemimpinan dan menyambut Pemilu serentak 2024.

“Pelaksanaan konsultasi publik merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan rancangan awal RKPK Aceh Jaya 2024. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengamanatkan kepada seluruh daerah untuk menyusun dokumen perencanaan sebagai acuan pelaksanaan pembangunan di daerahnya,” katanya.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan itu merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015.

Kata Yusrizal, melalui forum konsultasi publik itu akan menyepakati permasalahan pembangunan daerah, prioritas pembangunan daerah, program kegiatan pagu indikatif-indikator dan target kerja, serta penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah.

Selanjutnya, tahun 2024 Pemkab Aceh Jaya akan menggunakan aplikasi berbasis web yang dinamakan “Peutimang” untuk merespon masyarakat terhadap progres yang mengarah kepada pencapaian target kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen, serta tepatnya sasaran terhadap masyarakat yang diintervensi bagi seluruh SKPK.

“Kami ingatkan agar dalam pengusulan program memperhatikan penajaman kinerja masing-masing, sehingga ada keberlanjutan antara program yang dikerjakan tahun 2023 dengan tahun 2024 yang belum tuntas,” tutupnya. (Adv)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER