Selasa, Juli 1, 2025
spot_img
BerandaPemkab Aceh Barat Larang Perayaan Tahun Baru

Pemkab Aceh Barat Larang Perayaan Tahun Baru

Meulaboh (Waspada Medan) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat, resmi melarang perayaan tahun baru 2019 di seluruh kawasan di kabupaten itu.

“Larangan ini berlaku bagi seluruh umat Muslim yang ada di Aceh Barat,” kata Bupati Aceh Barat, H Ramli MS kepada Waspadaaceh.com, Rabu (19/12/2018) di Meulaboh.

Menurutnya, aturan larangan tersebut sudah dituangkan dalam seruan bersama yang ditandatangani Bupati Aceh Barat, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelias Adat Aceh (MAA) serta sudah disebarluaskan ke masyarakat.

Bentuk larangan perayaan tahun baru yang dituangkan dalam imbauan tersebut, kata Ramli MS, meliputi larangan bepergian atau berpesta ke pantai dan menggelar kegiatan konser musik termasuk di tempat umum.

Melarang warga Muslim untuk menyalakan kembang api atau mercon saat pergantian tahun, serta melarang warga Muslim untuk meniup terompet atau sejenisnya.

“Bagi umat non Muslim, juga hendaknya menghargai umat Muslim. Sehingga toleransi antar umat beragama akan semakin lebih baik dan harmonis,” pintanya.

Razia kembang api

Menghindari hal yang tak diinginkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga meminta pihak kepolisian dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk melakukan razia, terhadap pedagang yang menjual kembang api, terompet serta mercon.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan menurunkan polisi syariah (petugas Wilayatul Hisbah), untuk melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi wisata untuk mencegah adanya kegiatan perayaan tahun baru.

“Seruan bersama yang sudah kita tandantangani bersama unsur Forkompimda ini, untuk menerapkan Syariat Islam secara lebih baik dan menyeluruh, khususnya kepada umat Islam,” tutur Bupati Ramli MS. (b01/ded)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER