Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
BerandaPemilik Saham 20% Persiraja: Tidak Ada Pembicaraan Perubahan Logo

Pemilik Saham 20% Persiraja: Tidak Ada Pembicaraan Perubahan Logo

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Klub Podi Raja, Tarmizi, yang juga mantan Asisten 3 Setdakota Banda Aceh menilai tidak ada pembicaraan mengenai perubahan logo yang dilakukan Presiden Persiraja Zulfikar Sby.

Podi Raja merupakan pemilik saham 20% di akta perusahaan PT Lantak Laju, badan hukum yang menaungi Persiraja.

“Pembicaraan yang pernah dilakukan, mengenai akan dibawanya Persiraja untuk level provinsi di tingkat Pemerintah Aceh. Pembicaraan itu karena dinilai kurangnya perhatian Pemko Banda Aceh kepada pribadi Pak Zul sebagai Presiden,” kata Tarmizi kepada Waspadaaceh.com Jumat (13/1/2023).

Namun, lanjut Tarmizi, sudah jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2011 melarang Pemda membantu klub sepak bola apalagi Persiraja tergolong klub profesional. Dari kondisi itu, presiden Klub merasa ada pembiaran kepada Persiraja.

“Pembicaraan itu tujuannya juga agar mendapatkan perhatian berupa bantuan dana ke Persiraja. Saat itu, kami tidak keberatan, saya ingat karena pertemuan itu terjadi di Tower Coffee. Namun, aturan kan melarang. Bagi saya, tidak masalah asal sudah mendapat izin Pak Gubernur,” jelasnya.

Dia menilai tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai merubah logo dan arti atau kepanjangan dari Persiraja itu sendiri. Bahkan, Tarmizi juga sempat bertanya apakah logo Persiraja yang dimaksud menghilangkan lambang Pemko Banda Aceh menjadi Pemerintah Aceh.

“Wah, kalau merubah itu kesalahan besar, fatal itu. Tidak ada pembicaraan itu. Saya juga tidak tahu, tidak paham. Apalagi saya dengar juga Pemerintah Aceh melalui Muhammad MTA menyatakan itu tidak ada izin. Kesalahan besar itu,” ungkapnya.

Tarmizi kembali menegaskan pembicaraan dilakukan hanya ingin menjadikan skala klub Persiraja tingkat Aceh, bukan hanya Banda Aceh saja. Namun, yang terjadi malah perubahan logo dan tidak ada izin dari Pemerintah Aceh.

“Gawat itu. Tidak bisa sembarangan. Itu fatal. Filosofinya tidak begini. Saya tegaskan lagi, sebagai pemilik saham atas nama Pemko walau saya tidak lagi jadi pejabat di Pemko Banda Aceh, tidak ada pembicaraan mengenai perubahan logo itu. Apalagi sampai menghapus dan merubah itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Persiraja Zulfikar Sby meluncurkan logo baru klub sepakbola Serambi Mekkah itu. Logo lama terdapat simbol Pemko Banda Aceh diganti dengan logo Pemerintah Aceh.

Ternyata perubahan logo yang dilakukan Zulfikar Sby dianggap ilegal karena tanpa restu Pemko Banda Aceh sebagai pemilik saham 20% di klub itu. Termasuk juga tidak adanya izin yang dikeluarkan Pemerintah Aceh.

“Terkait pemakaian logo Pemerintah Aceh oleh manajemen Persiraja pada logo baru Persiraja kami kira itu tidak dibenarkan dan memperlihatkan manajemen abai terhadap aturan dan sangat tidak profesional,” kata Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada Waspadaaceh.com, Kamis (12/1/2023).

MTA mengatakan yang harus dipahami Persiraja adalah klub profesional dan berbadan hukum perseroan dan juga mengikuti liga profesional. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER