Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI), sebagai organisasi masyarakat dan melarang seluruh kegiatannya. Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers, Rabu hari ini (30/12/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiraej membacakan dasar hukum pelarangan FPI sebagai organisasi di Indonesia.
“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiraej.
“Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI,” lanjut Eddy Hiraej.
Terkait dengan pelarangan FPI itu, pemerintah meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Kepada masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI tersebut. (Ris)