Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaPemerintah Resmi Larang Operasi Angkutan dalam Provinsi di Aceh

Pemerintah Resmi Larang Operasi Angkutan dalam Provinsi di Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh melarang pengusaha mengoperasikan angkutan umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) sejak hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga 17 Mei 2021.

Aturan ini dikeluarkan guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Namun demikian, angkutan penyeberangan laut lintasan antar kota/kabupaten dalam Provinsi Aceh tetap melayani mengangkut penumpang, kendaraan dan barang dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Kebijakan itu diambil untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan dan memperhatikan masukan bupati dan wali kota kepulauan yang mengharapkan tetap beroperasinya angkutan penyeberangan.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi, melalui Kabid LLAJ, Deddy Lesmana, mengatakan, bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut, akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi paling tegas, akan dicabut izin operasionalnya,” kata Deddy Lesmana, dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).

Deddy mengatakan, pelarangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan secara nasional yang telah didiskusikan dalam rakor lintas sektor di Mapolda Aceh.

”Dengan demikian, kami mengharapkan agar perusahaan Angkutan Antar Kota dalam Provinsi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Aceh, Muhammad Al Qadri menyatakan lintasan penyeberangan laut dalam wilayah Aceh memenuhi kriteria pengecualian dalam PM 13 Tahun 2021, yaitu pengendalian angkutan laut dan penyeberangan dalam wilayah Aceh merupakan angkutan pelayaran di daerah perintis, daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan negara.

Hal tersebut menjadi dasar kapal laut diizinkan berlayar, di samping juga untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan. Selain tidak bertentangan dengan PM 13, kebijakan untuk tetap beroperasinya angkutan penyeberangan, Dishub Aceh telah melakukan rapat koordinasi dengan Dishub kabupaten/kota yang dilayani oleh lintasan penyeberangan, Syahbandar dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh Kementerian Perhubungan.

“Hasil Kesepakatan Bersama Rapat Koordinasi instansi terkait Tanggal 04 Mei 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Khusus Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh tetap beroperasi untuk menghindari kelangkaan logistik di kepulauan,” demikian Al Qadri. (b03)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER