Jakarta – Pemerintah melalui pernyataan Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021 ini.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat hari ini (26/3/2021) di Jakarta.
Larangan mudik Lebaran ini berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian COVID-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.
Larangan mudik mulai berlaku pada 6 – 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan perjalanan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu
“Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata Muhadjir sebagaimana dikutip dari laman CNNIndonesia.com. (**)