Sabang (Waspada Aceh) – PT. Taspen (Persero) secara simbolis menyerahkan bantuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pegawai non ASN yang meninggal dunia di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, di ruang kerja Wali Kota Sabang, Selasa (13/10/2020).
Wali Kota Sabang diwakili Sekretaris Daerah Kota Sabang, Zakaria, mengucapkan terimakasih kepada PT.Taspen Perwakilan Aceh yang telah merespon dan memberikan bantuan. Hal itu, kata Zakaria, merupakan bentuk kerjasama antara PT. Taspen (Persero) dengan Pemerintah Kota Sabang untuk asuransi JKK-JKM kepada 930 orang pegawai non ASN di lingkungan Pemko Sabang, sesuai dengan PP No. 49 Tahun 2020.
“Mudah-mudahan ini akan menjadi penghargaan bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemko Sabang atas pengabdian dan sumbangsihnya selama ini yang bekerja membantu tugas-tugas pemerintahan,” ujar Sekda Kota Sabang.
Sekda juga berharap semoga kerjasama ini akan terus berjalan dalam koridor aturan yang berlaku. Kedepannya, kata Zakaria, dapat terjalin kerjasama pada program lainnya yang bisa dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat di Kota Sabang.
Sementara itu, Manager Layanan dan Manfaat PT. Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh, Liderestaty, mengatakan pada kesempatan itu pihaknya juga langsung menyerahkan bantuan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp27.182.400 kepada ahli waris pegawai non ASN yang meninggal beberapa waktu lalu.
“Ini merupakan bantuan yang pertama dari program kerjasama PT. Taspen dengan Pemko Sabang, yang diberikan langsung kepada ahli waris dari pegawai non ASN di lingkungan Pemko Sabang, yang meninggal dunia pada bulan Agustus lalu,” terangnya.
Dia juga berharap semoga kedepannya hubungan PT. Taspen dengan Pemko Sabang semakin erat. Selanjutnya Pemko Sabang diharapkan bisa ikut serta dalam program lainnya, seperti, Taspen Life, Taspen Safe dan Taspen Dwiguna Sejahtera. (Ria/s)