Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakatnya yang masih menggunakan pelat nopol luar daerah untuk kendaraan pribadi agar segera melakukan mutasi menjadi pelat Aceh atau BL.
“Hal tersebut penting agar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalir ke daerah lain,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA Reza Saputra, di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025).
“Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” ujar Reza.
Reza menjelaskan, penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan demikian akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya. Juga yang paling penting sikap hati hati dan tertib dalam berkendaraan untuk mengdindari kecelakaan berlalulintas,” tutur Kepala BPKA itu.
“Orang Aceh yang sayang Aceh ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” kata Reza.
Selain itu, Reza juga merespon Pansus DPRA terkait rekomendasi agar perusahaan tambang dan Migas di Aceh menggunakan kendaraan dengan plat BL. Pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi itu.
“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” tambah Reza.
Begitu pun dengan alat berat. Kata Reza, mulai tahun 2025 akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat. Hal tersebut sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, serta turunannya.
Untuk itu pihaknya mengimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Alat Berat dalam rangka pembangunan Aceh yang lebih baik.
“Jadi, perlu kami sampaikan kembali mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan plat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” tutup Kepala BPKA Reza Saputra. (Kia/Cut)