Aceh Utara (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan panitia legislasi DPRK setempat, diminta untuk segara menyusun qanun perubahan Perusahaan Daerah Pase Energi (PDPE), agar menjadi PT. Pase Energi (PTPE).
Tujuan perubahan perusahaan itu agar nantinya bisa mengelola minyak dan gas (Migas) Blok B bersama PT. Pembangunan Aceh (PEMA) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Pernyataan itu disampaikan oleh Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, kepada Waspadaaceh.com, Rabu (9/9/2020), karena hingga saat ini belum ada respon dan menanggani atas permintaan pemerintah provinsi untuk melakukan revisi Qanun PDPE menjadi PTPE
“Kami dari Komisi III DPRK Aceh Utara, sudah melakukan pertemuan dengan BPMA, PEMA dan PLT Gubernur Aceh terkait dengan pengambil alihan blok B oleh Pemerintah Aceh, sesuai dengan amanah PP 23 tahun 2015. dalam pertemuan itu Gubernur Aceh meminta untuk segera melakukan revisi Qanun PDPE menjadi PTPE, Namun belum ada tanda-tanda pembahasan,” kata Razali Abu.
Menurut Razali Abu yang merupakan politisi Partai Aceh, jika tidak direspon positif untuk mempercepat perubahan perusahaan daerah menjadi perseroan, Pemerintah Aceh Utara tidak bisa kerjasama dalam pengelolaan Blok B.
“Kita sudah meminta eksekutif untuk memfasilitasi penuh Panleg dalam penyusunan perubahan qanun tersebut. Sejarah kedaulatan migas ini akan dicatat dalam ingatan anak cucu kita. Jika Pemerintah Aceh Utara gagal dalam keikutsertaan pengelolaan bersama Blok B, akan dikenang sebagai pemerintah yang tidak mampu berpikir untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Aceh Utara,” pungkasnya.(riri).