Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Senin (22/5/2023). Menurut Muhammad MTA, Pemerintah Aceh telah mengirim surat kepada DPRA sejak Oktober 2022 terkait peninjauan revisi Qanun LKS.
Langkah ini, kata MTA, didasarkan atas aspirasi masyarakat, terutama pelaku dunia usaha, yang telah disampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan analisis mendalam terhadap dinamika dan problematika yang timbul dalam pelaksanaan Qanun LKS.
“Kasus yang menimpa Bank Syariah Indonesia (BSI) belakangan ini disebut sebagai referensi bagi DPRA dalam menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan Qanun LKS,” sebutnya.
Pemerintah Aceh berpendapat perlu dikaji pula kompensasi yang dapat diberikan kepada nasabah yang terkena dampak negatif yang mungkin diabaikan dalam qanun tersebut. Selain itu, pembahasan revisi Qanun LKS juga dapat membuka peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh.
MTA juga menekankan hingga saat ini, infrastruktur perbankan syariah belum mampu mengatasi dinamika dan problematika sosial-ekonomi. Terutama terkait dengan transaksi keuangan dalam skala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.
“Keberadaan perbankan konvensional bukanlah sesuatu yang harus diresistensi, namun perbankan syariah tetap menjadi prioritas dalam menjaga kekhususan daerah ini,” tuturnya.
Muhammad MTA juga mengatakan pada Desember 2020, Pemerintah Aceh telah mengungkapkan rencana untuk memperpanjang operasional bank konvensional hingga tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri oleh Pemerintah Aceh.
Meskipun kontroversi dan perbedaan pendapat merupakan hal yang umum dalam pembahasan kebijakan, Muhammad MTA mengajak semua pihak memberikan waktu kepada DPRA sebagai perwakilan masyarakat Aceh untuk mempelajari dan menganalisis secara cermat Qanun LKS ini, demi penyempurnaan yang dapat memberikan kebaikan bagi Aceh. (*)