Selasa, Juni 24, 2025
spot_img
BerandaPolitikPemerintah Aceh dan DPRA Temui Baleg DPR, Usulkan Revisi UUPA dan Perpanjangan...

Pemerintah Aceh dan DPRA Temui Baleg DPR, Usulkan Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus

Jakarta (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh dan pimpinan DPR Aceh (DPRA) menemui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyampaikan usulan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Selasa (24/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, mereka mendorong sejumlah perubahan penting, termasuk perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Wakil Gubernur Aceh, Fadullah, bersama Ketua DPRA Zulfadli hadir langsung di ruang Baleg Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Mereka menyerahkan draf revisi dan naskah akademik yang memuat delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan.

“Kami ingin UUPA benar-benar merefleksikan semangat MoU Helsinki. Selama ini beberapa kewenangan Aceh direduksi oleh aturan nasional, sehingga pelaksanaannya banyak tersendat,” kata Fadullah.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah usulan perpanjangan Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan peningkatan persentasenya dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

“Dana Otsus sudah menopang layanan dasar rakyat Aceh hampir dua dekade. Jika tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Masyarakat sudah terbiasa mendapat layanan kesehatan gratis, misalnya,” tambahnya.

Tak hanya soal dana, sejumlah klausul lain seperti kewenangan perdagangan luar negeri dan insentif zakat juga diusulkan untuk diperkuat. Fadullah menilai implementasi klausul itu terhambat karena belum adanya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan hukum.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengapresiasi usulan tersebut. Ia menyebut pentingnya pendekatan harmonis dalam revisi UUPA agar sejalan dengan kepentingan nasional.

“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI, tetapi memiliki kekhususan dari sejarah panjang dan peristiwa politik yang tidak sederhana,” kata Bob Hasan.

Sebagai informasi, UUPA merupakan amanat dari kesepakatan damai Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam MoU Helsinki 2005. Meski sudah hampir dua dekade berjalan, masih banyak hambatan teknis dan hukum yang dirasakan di Aceh.

Baleg DPR RI akan segera mengkaji draf yang diserahkan dan mengagendakan harmonisasi lanjutan sebelum dibawa ke rapat pembahasan resmi DPR. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER