Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh resmi melakukan penyesuaian kebijakan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Tahun 2026. Mulai 1 Mei 2026, masyarakat kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.
Kebijakan ini disampaikan dalam Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang digelar pada Senin (30/3/2026).
Rapat dipimpin Asisten I Setda Aceh mewakili Sekretaris Daerah dan diikuti seluruh SKPA, bupati/wali kota, rumah sakit, puskesmas pembantu (pustu), serta pihak terkait lainnya secara daring.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan kebijakan baru ini mengatur perubahan cakupan penerima manfaat JKA berdasarkan klasifikasi desil ekonomi masyarakat.
“Mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 atau kelompok sejahtera tidak lagi ditanggung oleh JKA,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap memberikan perlindungan bagi kasus medis berat atau katastropik, seperti pasien cuci darah, yang tetap dijamin pembiayaannya tanpa melihat kategori desil ekonomi.
Selama ini, pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat Aceh terbagi dalam dua skema. Untuk desil 1 hingga 5 ditanggung pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI-JK. Sementara desil 6 hingga 10 sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui JKA, di luar TNI/Polri dan ASN.
Dalam kebijakan terbaru, JKA hanya akan menanggung masyarakat pada kelompok ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7.
Sedangkan masyarakat kategori mampu atau desil 8 hingga 10 diminta beralih ke BPJS Kesehatan mandiri agar tetap
terlindungi dalam program Universal Health Coverage (UHC).
Pemerintah Aceh menetapkan masa sosialisasi kebijakan ini selama tiga bulan sebagai masa transisi sebelum implementasi penuh pada 1 Mei 2026.
Kebijakan penyesuaian ini diambil sebagai langkah penyesuaian fiskal daerah, menyusul menurunnya pendapatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh hingga sekitar 50 persen dari sebelumnya.
Masyarakat diimbau untuk mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi Pemerintah Aceh di datawarga.acehprov.go.id guna memastikan status kepesertaan JKA. (*)



