Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaInforial Pemerintah AcehPemerintah Aceh akan Tetap Ambil-alih Pengelolaan Migas Blok B

Pemerintah Aceh akan Tetap Ambil-alih Pengelolaan Migas Blok B

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan, Plt Gubernur Aceh tetap berjuang agar pengelolaan migas Blok B di Aceh Utara diambil-alih oleh Pemerintah Aceh dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

“Pengambil-alihan akan dilakukan pada tahun 2020 tepatnya setelah masa perpanjangan kontrak sementara PHE telah berakhir,” kata Saifullah Abdulgani yang akrab dipanggil SAG, kepada wartawan, Selasa (19/11/2019) di Banda Aceh.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, sebelumnya telah memutuskan memperpanjang kontrak sementara PHE di Blok B atau Blok North Sumatra (NSB) itu. Perpanjangannya selama satu tahun kedepan, terhitung sejak 18 November 2019 hingga 17 November 2020.

Pihak Pertamina akan bekerja sama dengan PT Pembangunan Aceh (PEMA) dalam mengelola Blok B tersebut.

“Pemerintah Aceh tetap berkomitmen mengambil alih pengelolaan migas di Blok B dari tangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE),” lanjut SAG.

SAG menyebutkan, PT PEMA nantinya akan mengambil alih pengelolaan Blok B dari PHE setelah setahun bekerja sama dalam masa transisi. Perpanjangan kontrak sementara pengelolaan Blok B tersebut dilakukan setelah tercapainya kesepakatan antara PT Pertamina dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Selama kontrak sementara itu, skema bagi hasil tetap menggunakan cost recovery.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan kepada media, pihaknya sudah memperpanjang pengelolaan Blok NSB selama setahun ke depan. Nantinya, PHE NSB dan BUMD bekerja sama dalam mengelola blok yang sebelumnya pernah dikelola oleh ExxonMobil itu.

Dengan adanya skema B to B dengan BUMD Aceh, Djoko menekankan bentuk kerja sama harus diperjelas terlebih dahulu agar tidak mengganggu investasi di wilayah kerja tersebut.

Berlarutnya perpanjangan kontrak sementara ini akibat pemerintah pusat dengan Pemprov Aceh masih berdiskusi mengenai skema kontrak bagi hasil yang diterapkan dalam pengelolaan blok tersebut.

Kementerian ESDM mendorong pengelolaan menggunakan skema gross split, sementara Pemprov Aceh menginginkan kontrak bagi hasil cost recovery. (Ria/ks)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER