Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehPelanggaran Prokes Meningkat, 7.493 Terjaring Operasi Yustisi

Pelanggaran Prokes Meningkat, 7.493 Terjaring Operasi Yustisi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sedikitnya 7.493 orang terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP dan WH, Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda (IM), sejak awal September hingga minggu pertama Desember 2020. Warga terjaring karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi COVID-19.

Besarnya jumlah warga yang terjaring, mengindikasikan pelanggaran prokes COVID-19 di Aceh meningkat, khususnya di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani yang akrab disapa SAG kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (8/12/2020).

“Dilihat dari data-data pelanggaran Prokes di Banda Aceh dan Aceh Besar, tren-nya terus meningkat selama operasi yustisi dilakukan,” kata SAG.

SAG menjelaskan, pada September 2020 terjaring dan ditindak sebanyak 1.050 pelanggar Prokes. Kemudian naik menjadi 2.269 pelanggar Prokes selama Oktober 2020, dan selama November 2020 sebanyak 4.174 pelanggar Prokes dijaring dan ditindak. Bahkan, pada minggu pertama Desember 2020 telah terjaring 883 pelanggar Prokes di Banda Aceh dan Aceh Besar, sambung SAG.

Kata SAG, sanksi bagi para pelanggar Prokes tersebut dikenakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan COVID-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. Mereka yang terjaring diberikan sanksi di tempat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, jelas SAG.

SAG menuturkan, berdasarkan laporan Wakil Koordinator Lapangan Penegakan Prokes Satpol PP-WH, Marzuki, pelanggaran umumnya tidak memakai masker saat terjaring razia.  Mereka dikenakan sanksi lisan dan sanksi sosial sebanyak 7.019 orang, teguran tertulis sebanyak 4.111 orang, kerja sosial 2.406 orang, dan denda administratif terhadap 62 pelanggar, hingga awal Desember 2020.

Sanksi teguran lisan dikenakan kepada pelanggaran pertama dan teguran tertulis bagi pelanggaran kedua. Sanksi sosial diberikan bersamaan dengan teguran lisan berupa menyanyikan lagu nasional dan lagu-lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam, atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi melanggar Protokol Kesehatan.

Sanksi kerja sosial dikenakan kepada pelanggar ketiga berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan atau memungut sampah. Sedangkan denda administratif dikenakan bagi pelanggar Prokes keempat kalinya, berupa pembayaran denda administratif paling banyak lima puluh ribu rupiah, papar SAG.

“Sanksi itu sendiri amat ringan dan sama-sekali bukan tujuan operasi yustisi. Yang paling penting terjadi peningkatnya kepatuhan untuk menjalankan Prokes di masa pandemi COVID-19 saat ini,” tutur SAG.

Kasus Kumulatif

Juru Bicara Covid-19 Aceh itu melaporkan kasus akumulatif COVID-19 hingga saat ini sudah mencapai 8.444 orang. Penderita yang dirawat saat ini 1.093 orang, sembuh 7.026 orang, dan 325 orang meninggal dunia.

Kasus baru konfirmasi positif COVID-19 bertambah sebanyak 18 orang, meliputi warga Banda Aceh sebanyak 3 orang, Aceh Selatan, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, dan Aceh Timur, masing-masing 2 orang. Kemudian warga Subulussalam, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat, dan Aceh Tengah, sama-sama satu orang.

Sementara itu, jumlah penderita COVID-19 yang dilaporkan sembuh bertambah 29 orang, dan paling banyak warga Aceh Tengah, 17 orang. Kemudian warga Aceh Barat sebanyak 4 orang, warga Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang sama-sama 3 orang. Selanjutnya warga Aceh Singkil dan Simeulue masing-masing 1 orang.

“Tiga penderita COVID-19 dilaporkan meninggal dunia hari ini, masing-masing warga Pidie 2 orang, dan 1 orang warga Kota Langsa,” tutur SAG. (b.01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER