Kutacane (Waspada Aceh) – Terhitung pada 25 September 2020, Pemkab Aceh Tenggara akan mengenakan sanksi tegas terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) baru terkait COVID-19, menyusul telah disahkannya penerapan Peraturan Bupati (Perbup).
Hal itu disampaikan Ketua Satuan tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Aceh Tenggara, Raidin Pinim, melalui Sekretarisnya, Muhammad Ridwan, didampingi Kadis Kominfo, Zul Fahmi, saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas, terkait pelaksanaan Perbup di Kantor BPBD setempat, Kamis (27/8/2020).
Sampai 23 September ini, Satgas percepatan penanggulangan COVID-19 akan terus mensosialisasikan Perbup Aceh Tenggara nomor 32/2020, tentang tatanan normal baru penegakan disiplin dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Ada pun yang menjadi bahasan utama dan rangkaian kegiatan terkait sosialisasi Perbup diantaranya, pengaktifan pemeriksaan terhadap orang yang keluar dan yang masuk dari dan ke Aceh Tenggara dan penyediaan layananan pemeriksaan rapid test mandiri di pos perbatasan.
Untuk kehidupan di tatanan baru atau era normal baru, yang akan diawasi tersebut terdiri dari 12 sektor, diantaranya bidang pendidikan, perindustrian dan perdagangan yang terkait dengan pasar yang ada di seluruh Aceh Tenggara, sektor pariwisata, olahraga, soaial budaya dan keagamaan serta yang berkaitan dengan adat istiadat.
Untuk semua bidang tersebut, ujar Ridwan, akan terus dipantau dan diawasi agar selalu mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan pemberlakukan tatanan normal baru yang telah berlaku di Aceh Tenggara dengan tetap mempedomani Perbup 32/2020.
Sedangkan sejak 25 September mendatang, usai melalui tahapan sosialisasi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, pelanggaran terhadap Perbub terkait tatanan normal baru tersebut akan dikenakan sanksi langsung.
”Inti dan utamanya, kita tetap menekankan masyarakat agar menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan lainnya. Jika tidak patuh, akan dikenakan sanksi administrasi, denda atau sanksi dalam bentuk lainnya,” ujar Ridwan.
Sebelumnya, terang Ridwan, yang juga Sekdakab Aceh Tenggara tersebut, pada Rabu (26/8/2020) di Oproom Sekdakab, juga telah dilakukan sosialisasi dengan seluruh camat yang ada di Aceh Tenggara, ditambah Kabag Hukum, Ketua Majelis Adat Aceh Agara, Kabag di Sekdakab serta unsur lainnya. (Ali Amran)