BerandaAcehPelaku Pembunuhan Dokter di Gayo Lues Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Dokter di Gayo Lues Terancam 15 Tahun Penjara

Blangkejeren (Waspada Aceh) – Pelaku pembunuhan terhadap seorang dokter bernama Shanti Hastuti di Kabupaten Gayo Lues terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung maut.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Gayo Lues, dibantu Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, didampingi Wakapolres Kompol Edi Yaksa, serta Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, Kamis (26/3/2026).

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja dan respons cepat terhadap laporan warga.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Gayo Lues,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, korban diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), warga Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Sementara itu, tersangka berinisial FA, yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan tetangga korban, ditangkap di Jalan Lintas Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di depan Tugu Kota Blangkejeren.

Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Awalnya, pelaku berniat melakukan pencurian di rumah korban.

“Namun saat berada di dalam rumah, pelaku kepergok oleh korban. Karena panik, pelaku kemudian melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan mayat pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Laporan tersebut disampaikan oleh Syarifuddin Norman, adik kandung korban.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Gayo Lues langsung menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke RSU M. Ali Kasim guna dilakukan visum et repertum.

Hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal dunia secara tidak wajar. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif, dan dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasatreskrim, didukung Satintelkam dan Unit Jatanras Polda Aceh.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah maron, helm warna pink, pahat, obeng, tang, jas hujan, pakaian milik pelaku, sebilah pisau, kabel untuk mengikat korban, jilbab untuk menyumpal mulut korban, anting emas putih, satu unit laptop, serta selimut milik korban.

Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk menjual sepeda motor milik korban. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama lima hari.

Tersangka kemudian kembali ke Blangkejeren, bahkan sempat mendatangi kembali rumah korban untuk mengambil barang berharga lainnya, seperti laptop dan perhiasan yang masih melekat di tubuh korban, untuk dijual kembali.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitar Bundaran Tugu Kota Blangkejeren. Saat diamankan, tersangka tidak menyadari kehadiran petugas dan tidak melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui Polres Gayo Lues atau layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER