Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, yang terjadi Senin (7/4/2025).
Kedua pria yang diduga pelaku masing-masing berinisial EJ,48, dan M, 41, warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Petugas turut mengamankan senjata api rakitan jenis revolver dan sejumlah amunisi dari tangan EJ.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan diwakili Wakapolres Kompol Salmidin, saat konferensi pers di Polres setempat, Rabu siang (30/7/2025), menjelaskan kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi tim Resmob Satreskrim melakukan pemetaan lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” katanya.
“Petugas juga mengamankan enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor vario warna merah, dan satu buah mancis yang digunakan untuk aksi pembakaran,” lanjut Kompol Salmidin didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka EJ mengaku nekat membakar rumah milik korban Suhaimi, 29, karena merasa dendam setelah ditipu dalam transaksi narkotika jenis sabu.
“Dalam aksinya, pelaku menggunakan botol plastik berisi bahan bakar Pertalite yang kemudian dilemparkan ke dalam rumah korban hingga menyebabkan kebakaran,” jelasnya.
Selain itu, EJ juga mengaku memperoleh senjata api rakitan dari rekannya, M. Keterangan tersebut diperkuat setelah tim kepolisian menangkap M di rumahnya, pada Selasa (8/7/2025) dini hari.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1e) KUHPidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(*)