Jumat, April 4, 2025
spot_img
BerandaAcehPelajar di Banda Aceh Rentan Terpapar Rokok, Penerapan Qanun KTR Dinilai Lemah

Pelajar di Banda Aceh Rentan Terpapar Rokok, Penerapan Qanun KTR Dinilai Lemah

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penegakan Qanun No. 5 Tahun 2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal, sehingga upaya menekan jumlah perokok pemula semakin sulit tercapai.

Menurut Nadia Ulfah, Technical Coordinator TC, data The Aceh Institute tahun 2021 bahwa 50 persen pelajar di Banda Aceh tercatat sebagai perokok aktif. Meskipun data terbaru belum tersedia, Nadia khawatir dengan maraknya penggunaan rokok elektrik atau vape.

“Rokok elektrik semakin populer, dan angka ini kemungkinan akan terus meningkat, meskipun saat ini belum ada riset terbaru terkait laju perokok pemula di Aceh,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah kegiatan diskusi bertema “YouAct – Youth Action for Tobacco Control” yang diselenggarakan oleh Generasi Peduli Kendali Tembakau (GENITA) dan Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja) Dapil Aceh 2024, bekerja sama dengan The Aceh Institute, Jumat (15/11/2024) di Nutrihub Aceh.

Nadia juga mengkritik lemahnya sosialisasi dan penegakan aturan KTR, meskipun regulasi ini telah ada sejak lama. Ia menyebutkan bahwa banyak masyarakat, termasuk pelajar, belum sepenuhnya memahami aturan ini, dan penegakan hukumnya pun dianggap tidak optimal.

Padahal, kawasan tanpa rokok seharusnya membatasi area di mana merokok diperbolehkan untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok. Wilayah yang masuk KTR antara lain kantor pemerintahan, fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit, serta tempat lainnya yang diatur khusus.

“Sanksi yang ada saat ini sangat lemah. Di negara seperti Malaysia atau Singapura, denda yang diberlakukan jauh lebih besar dan efektif. Di sini, denda hanya Rp200 ribu, itupun setelah proses sidang yang panjang,” tegas Nadia.

Nadia mendorong pemerintah untuk lebih serius dalam penerapan regulasi KTR dan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di kalangan pelajar dan orang tua. Selain itu, ia juga berharap agar acara seni dan olahraga yang melibatkan anak muda tidak lagi menerima sponsorship dari industri rokok.

“Kami ingin agar pemerintah menghentikan sponsorship rokok dalam kegiatan seni, olahraga, dan acara anak muda lainnya,” tegasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER