Kualasimpang (Waspada Aceh) – Pejabat di Bagian Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, SP, meninggal dunia di RSUD Tamiang, Senin (28/9/2020), dan dikebumikan secara protokol COVID-19.
Sekira pukul 11.40 WIB, Selasa (29/9/2020), jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kebun Tanah Terban, Kec.Karang Baru, Aceh Tamiang.
Pengamatan Waspada pada acara pemakaman tersebut, tidak nampak hadir para pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang untuk mengantarkan almarhum ke pemakaman. Sementara penguburan jenazah dilakukan oleh petugas pemakaman yang menggunakan Alat Perlidung Diri (APD).
Juru Bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 yang juga Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, ketika dikonfirmasi Waspada, menerangkan, telah dilakukan pengawalan dan pengamanan jenazah Su, yang dimakamkan secara protokol COVID-19 dari RSUD Aceh Tamiang ke Kampung Tanah Terban.
“Almarhum berinisial SP, 56 tahun (Laki-laki), pekerjaan ASN pejabat bidang di Disnakertrans Aceh Tamiang,” ujar Devi.
Devi menjelaskan, adapun riwayat pemeriksaan, SP positif dari hasil swab test pada tanggal 20 September 2020. Pasien masuk ke Ruang Pinere RSUD Aceh Tamiang pada tanggal 19 September 2020 sekira pukul 06.00 WIB, sehari sebelumnya dengan diagnosa awal adalah suspect COVID-19 dan Pnemonia.
“Pihak keluarga menerima almarhum disemayamkan mengunakan protokol pemakaman jenazah COVID-19. Tidak ada penolakan masyarakat dan pihak keluarga dalam hal pemakamannya,” tegas Devi.
Sedangkan terkait tidak hadirnya Bupati Aceh Tamiang dan pejabat lainnya dalam pemakaman itu, Devi menjelaskan memang sudah begitu prosedurnya. Jenazah sudah diserahkan kepada Tim Gugus Tugas COVID-19 Aceh Tamiang yang bertugas untuk memakamkannya. (b14)