Rabu, April 23, 2025
spot_img
BerandaPasutri Ditangkap Terkait Kasus Pembobolan Toko Elektronik di Aceh Besar

Pasutri Ditangkap Terkait Kasus Pembobolan Toko Elektronik di Aceh Besar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pasutri berinisial MF (34) dan MR (33), warga Aceh Besar terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas kasus pembobolan toko elektronik di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Selasa dini hari (22/4/2024).

Mereka tertangkap beberapa jam kemudian oleh Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M Effendy, setelah korban yakni Ardiansyah Basri (45) warga Kota Banda Aceh melapor ke polisi.

Penangkapan itu diwarnai aksi dramatis, di mana pelaku MF berupaya kabur dari kejaran petugas dengan nekat lompat ke rawa-rawa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti sepeda motor dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu, serta barang curian yang terdiri dari mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan setelah menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di toko itu, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya,” ujar Fadilah, Rabu (23/4/2025).

Pembobolan toko ini awalnya diketahui salah seorang pekerja yakni FR saat hendak masuk toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saksi melihat pintu toko telah rusak, sejumlah barang pun raib.

“Korban yang mengalami kerugian mencapai hingga Rp20 juta langsung membuat laporan ke polisi dan segera kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Dalam penyelidikan diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis.

Kemudian, ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain, yang semuanya diangkut sendirian menggunakan sepeda motor.

“Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya,” ungkap Kasat.

Sang istri yakni MR sempat bertanya kepada suaminya MF darimana asal barang-barang itu. Mengetahui MF telah mencuri, ia pun memilih bungkam sekaligus menyarankan agar semua barang dijual nantinya.

Tak hanya itu, lanjut mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini, MR menyarankan kepada suaminya agar terlebih dulu menyimpan seluruh barang di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada.

“Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online. Atas hal inilah yang bersangkutan juga terlibat dan jadi tersangka, karena membiarkan suaminya melakukan kejahatan, sekaligus ikut membantu menyimpan barang curian,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadhan kemarin.

“Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama,” tutupnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER