Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pasangan calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRA, di Gedung Utama DPRA, Kamis (12/9/2024). Paripurna itu dihadiri oleh pasangan masing-masing calon.
Namun saat hendak memasuki penandatanganan, Ketua DPRA Zulfadli mengatakan sesuai dengan aturan, yang boleh menandatangani surat pernyataan ini hanya Paslon Mualem-Dek Fadh.
“Jadi sesuai dengan ketentuan cuma yang boleh menandatangani hari ini Paslon Muzakir Manaf dan Dek Fadh,” sebutnya dihadapan peserta rapat.
Sementara, untuk Paslon Bustami Hamzah akan diagendakan ulang untuk proses penandatanganan surat pernyataan lantaran belum memiliki calon wakil pasca meninggalnya Tu Sop beberapa hari yang lalu.
Terkait hal ini, Bustami Hamzah, mengatakan tidak membantah ketentuan yang disampaikan oleh DPRA. Dia akan tetap mengikuti tahapan dan mekanisme yang sudah ada.
“Kita ikuti saja tahapan, aturan dan mekanisme yang sudah ada. Tidak usah diperdebatkan,” sebutnya saat ditemui wartawan.
Dia mengakui sudah memiliki wakil. Namun dia tidak menyebutkan namanya. “InsyaAllah,” sebutnya menjawab pertanyaan wartawan terkait wakilnya. (*)