Aceh Utara (Waspada Aceh) – Pasangan terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sengaja melakukan jarimah zina dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, di halaman Kejari setempat, Kamis (14/1/2021).
Pasangan terpidana uqubat cambuk, yaitu Mukh, 30, dan Azz, 34, keduanya warga Gampong Sawang Kecamatan Samudera Aceh Utara. Keduanya masing-masing mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, didampingi Jaksa fungsional Harri Citra Kesuma, kepada sejumlah wartawan mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, nomor putusan 12/JN/2020/MS. Lsk tanggal 16 Desember 2020.
“Pasangan tersebut sudah melanggar Pasal 33, Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sehingga dijatuhi uqubat cambuk di depan umum masing-masing mendapatkan 100 kali cambukan. Setelah terpidana menjalani hukuman cambuk mereka langsung bebas,” kata Pipuk Firman Priyadi.
Berdasarkan pengamatan Waspadaaceh.com, eksekusi hukuman cambuk ini tetap menerapkan protokol kesehatan, turut dikawal ketat sejumlah personel Polres Aceh Utara, Satpol PP dan WH, dan disaksikan hakim pengawas dan pengamat Mahkamah Syariah Lhoksukon dan perwakilan PN Lhoksukon. (Syaiful).