Banda Aceh (Waspada Aceh) – Para dai atau pendakwah di Banda Aceh diminta untuk menjadi pelopor dalam mensosialisasikan dan menerapkan Qanun No. 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Qanun ini mengatur larangan merokok di tempat-tempat umum seperti masjid, sekolah, kantor, dan lain-lain.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan pembekalan para dai dan sosialisasi Qanun KTR yang digelar oleh Dinas Syariat Islam bersama Aceh Institute, Kamis, (25/1/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para dai tentang hukum Islam terkait rokok dan dampaknya bagi kesehatan dan lingkungan.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, mengatakan dengan adanya peran dai, diharapkan mereka bisa berdakwah dan mengajak masyarakat untuk hidup sehat tanpa rokok. Ia juga mengimbau warga untuk memanfaatkan momentum bulan Ramadan sebagai upaya untuk berhenti merokok.
Ia menambahkan 55 orang di Dinas Syariat Islam Banda Aceh semuanya berkomitmen untuk tidak merokok lagi.
“Kalau sudah paham bahaya rokok, saya yakini akan lebih mudah meninggalkannya,” kata Ridwan.
Sementara itu, Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh Dr. Muhammad Yusran Hadi, juga mengatakan para ustaz merupakan contoh teladan yang harus menjadi contoh yang baik. Ia menilai, orang yang merokok itu mubazir dan banyak mudharatnya.
“La dhirara wa la dhirara. Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Edukasi ini perlu agar Qanun ini bisa diterapkan dengan baik,” kata Yusran. Ia juga mengedukasi dengan menulis jurnal dan opini di berbagai media tentang rokok dalam tinjauan agama dan pengaruhnya terhadap kualitas sumber daya manusia.
Menurut data dari Dinkes Kota Banda Aceh, rokok juga berpengaruh terhadap masalah stunting. Hasil penelitian menunjukkan hampir 98 persen keluarga yang stunting karena merokok. Selain itu, beban biayakesehatan akibat rokok mencapai triliunan rupiah.
“Di sisi makro ekonomi, merokok mengurangi beban keluarga. Kita juga mengimbau tidak boleh menjual rokok di sekitar sekolah. Ini menjadi pengawasan bersama,” kata Kabid P2P Dinkes Kota Banda Aceh Supriyadi.
Untuk menegakkan Qanun KTR, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan di kawasan tanpa rokok. Pelanggaran ini akan dikenakan hukuman tipiring atau denda. Namun, penindakan ini masih terkendala oleh anggaran dan frekuensi sidang.
“Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran KTR secara aktif melalui aplikasi yang disediakan oleh The Aceh Institute yaitu Aplikasi Monitor KTR yang telah tersedia di Play Store,” kata Zakwan kabid per UU dan SDA Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Nadia Ulfah, Technical Coordinator Banda Aceh Enforcement Project mengatakan, Aceh Institute melakukan monitoring setiap minimal sebulan sekali. Jika ada pelanggaran, mereka akan memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
“Kalau sudah sampai tiga kali peringatan, maka akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP,” tuturnya. (*)