Kamis, Desember 5, 2024
spot_img
BerandaPanwaslih: Sejumlah Bacaleg di Aceh Barat Lakukan Pelanggaran

Panwaslih: Sejumlah Bacaleg di Aceh Barat Lakukan Pelanggaran

Meulaboh (Waspada Aceh) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Aceh Barat mulai menemukan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh sejumlah Bacaleg di kabupaten itu.

Dugaan pelanggaran tersebut berupa publikasi diri melalui media sosial (Medsos), meski masa kampaye belum waktunya. Aktifitas demikian dinilai melanggar aturan Pemilu.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat, Romi Juliansyah, Senin (10/9/2018) di Meulaboh mengatakan, temuan pelanggaran di media sosial dilakukan beberapa orang bacaleg.

“Seharusnya aktifitas itu belum dapat mereka lakukan sebelum waktu masa kampaye dinyatakan tiba,” tegas Romi.

Sebagai tindakan preventif, pihak Panwaslih sudah melayangkan surat teguran kepada setiap partai yang Bacalegnya melakukan kampaye lewat jalur media sosial.

“Pemberian surat tersebut sebagai upaya teguran secara persuasif kepada setiap Bacaleg yang melakukan kampaye agar aktifitas demikian tidak terulang lagi sebelum datang masanya,”tegasnya.

Ada juga pelanggaran dengan memasang spanduk dan baliho, yang kontennya telah melanggar aturan kampanye.

“Kecuali spanduk yang dipasang dan kontennya tidak dianggap kampaye. Misalnya tidak menyebutkan nomor dan daerah pemilihan. Karena itu, kita berharap para Bacaleg menahan diri untuk tidak berkampaye dulu,” tegasnya.

Sesuai Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, tuturnya. (b01/ded)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER