Aceh Tamiang (Waspada Aceh) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), datok penghulu (kepal desa) beserta perangkatnya, agar netral dalam Pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.
“Kita berharap dengan deklarasi damai bagi aparatur menjadi awal yang baik, dalam rangka mewujudkan netralitas ASN. Baik selama proses, mau pun sesudah tahapan pemilu berjalan,” kata Imran, SE, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang kepada Waspadaaceh.com di gedung SKB Karang Baru, Jum’at (9/11/2018).
Imran meminta juga kepala daerah, pimpinan atau anggota legislatif yang menjadi pengurus parpol, tidak memanfaatkan jabatannya dengan melibatkan ASN. Termasuk juga mendesaian program yang anggarannya bersumber dari APBN, APBD untuk kepentingan Pemilu 2019.
“Hal ini penting agar pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Aceh Tamiang benar-benar demokratis, berjalan lancar dan damai,” kata Imran.
Ketika ditanya, bila ada oknum kepala desa (datok penghulu) terlibat dalam kampanye dan memfasilitasi calon atau partai tertentu, Imran menyebutkan, sanksinya sesuai Pasal 494 UU Nomor 7 tahun 2017, dipidana paling lama 1 tahun dan denda maksimal paling banyak 12 juta.
“Kita harapkan Pemilu 2019 di Aceh Tamiang berlangsung aman hingga penetapan caleg terpilih sebagai anggota legeslatif nantinya,” harap Imran.(cri).