Banda Aceh (Waspada Aceh) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengimbau peserta Pilkada 2024, baik calon gubernur, bupati dan wali kota berkampanye sesuai aturan.
Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, kepada Waspadaaceh.com, Kamis (3/10/2024) mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal, kampanye mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Sejak memasuki tahapan kampanye, kata Muhammad Ali, pihaknya di Panwaslih Aceh belum ada menerima laporan pelanggaran tentang kampanye.
“Sampai hari ini belum ada laporan pelanggaran tentang kampanye ke Panwaslih Aceh,” sebutnya di Banda Aceh.
Kendati demikian, dia tetap mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada baik calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota dalam berkampanye mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.
Seperti tidak memasang baliho pada jalan protokol, tempat ibadah, tempat pendidikan atau titik-titik lainnya yang dilarang sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Dia juga mengimbau saat berkampanye nantinya, tidak membawa atau menggunakan umbul-umbul, stiker, lambang dan bendera selain Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pilkada yang bersangkutan.
Sebagai informasi, setelah penetapan calon pada 22 September 2024, kini memasuki masa kampanye yang berlangsung dari 25 September – 23 November 2024. Sementara pemungutan suara baru dilaksanakan pada 27 November 2024. (*)