Calang (Waspada Aceh) – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Meureuhom Daya, Safriantoni, menanggapi digaungkannya penyediaan lahan untuk mantan kombatan GAM, yang disampaikan lewat surat edaran Plt Gubernur Aceh kepada seluruh bupati/wali kota se Aceh.
“Persoalannya bukan karena sudah diperintahkan oleh Plt Gubernur, namun itu memang sudah kewajiban pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam MoU Helsinki antara pihak RI dan GAM,” tuturnya kepada waspadaaceh.com, Jum’at (20/9/2019).
Menurut Pang Toni, sapaan akrab Safriantoni, nota kesepakatan damai yang diteken di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005, sudah jelas. Hanya saja belum semua terealisasi hingga hari ini, salah satunya terkait dengan lahan pertanian untuk para kombatan.
Dalam perjanjian damai kala itu, lanjutnya, kedua belah pihak membuat butir-butir perjanjian yang disebut MoU. Dalam butir-butir soal amnesti dan reintegrasi diatur dua hal, salah satunya terkait proses reintegrasi eks GAM (Gerakan Aceh Merdeka) ke dalam masyarakat dan mereka diberikan beberapa bantuan.
“Jadi saat ini bukan soal dukung atau tidaknya, tapi memang sudah semestinya direalisasikan semua. Baik itu lahan pertanian maupun butir-butir MoU yang hingga hari ini belum terealisasi sepenuhnya,” ungkap Pang Toni.
Hingga hari ini, sambungnya, Aceh Jaya ada sekitar seribu lebih kombatan GAM yang sebagian besar belum mempunyai lapangan pekerjaan atau pekerjaan tetap.
“Ada sekitar 1000 lebih kombatan GAM di Aceh Jaya. Itu kombatannya saja, belum lagi masyarakatnya yang juga masih banyak yang belum punya pekerjaan. Jika berbicara korban konflik semua masyarakat Aceh termasuk korban konflik saat itu,” pungkas Pang Toni yang sekarang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Aceh Kabupaten Aceh Jaya. (zammil)