Ia menambahkan, posisi KKR Aceh dalam kerangka hukum dan politik di Aceh sudah jelas dan tidak dapat diintervensi oleh Pemerintah Pusat.
“Perbedaan pandangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh soal KKR Aceh seharusnya dilihat dalam kerangka koordinasi, bukan subordinasi. Kewenangan Aceh dalam hal ini seharusnya dihormati sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kurniawan, yang juga merupakan Pengurus Wilayah Aceh Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI).
Bagi Kurniawan, keberadaan KKR Aceh adalah bagian dari kekhususan yang diberikan kepada Aceh, yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 dan harus dihargai sebagai implementasi dari hak otonomi daerah yang diberikan kepada Aceh, baik sebagai daerah yang memiliki status kekhususan maupun keistimewaan.
Keputusan Pemerintah Pusat untuk mencabut atau membubarkan lembaga tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan tidak boleh menghalangi upaya rekonsiliasi yang menjadi salah satu cita-cita damai bagi masyarakat Aceh pasca-konflik. (*)