Jumat, April 4, 2025
spot_img
BerandaNasionalPakar Hukum di Aceh: Pemerintah Pusat Tidak Berwenang Membubarkan KKR Aceh

Pakar Hukum di Aceh: Pemerintah Pusat Tidak Berwenang Membubarkan KKR Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pakar hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Kurniawan menegaskan bahwa Pemerintah Pusat tidak berwenang membubarkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Menurutnya, KKR dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk mengatur urusan pemerintahan daerahnya, termasuk dalam hal lembaga seperti KKR.

Hal ini disampaikan, menyikapi surat dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang bernomor 100.2.1.6/9049/OTDA tertanggal 7 November 2024, menyarankan Pemerintah Aceh tidak melanjutkan pembahasan Raqan tentang perubahan Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta untuk mencabut qanun tersebut.

Menurut Kurniawan, dari sudut pandang hukum, keberadaan KKR Aceh merupakan kewenangan yang diberikan oleh UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan Pemerintah Aceh memiliki hak untuk membentuk lembaga atau badan, termasuk KKR, sebagai bagian dari implementasi otonomi khusus dan keistimewaan Aceh.

Kewenangan ini, kata Kurniawan, bersifat konstitusional dan merupakan bagian dari amanat Pasal 10 UU tersebut yang memberikan otoritas kepada Pemerintah Aceh untuk mengatur urusan pemerintahan daerahnya.

“Secara yuridis, Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait tidak berwenang membubarkan lembaga seperti KKR Aceh, karena lembaga tersebut dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh dalam menjalankan otonomi dan kekhususan yang dimiliki Aceh,” ujar Kurniawan, Jumat (15/11/2024).

Sebagai informasi, KKR Aceh dibentuk sebagai bagian dari proses rekonsiliasi pasca-konflik dengan mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.

Keberadaan KKR Aceh, menurut Kurniawan, tidak hanya berbicara soal aspek hukum, tetapi juga merupakan hasil dari kesepakatan politik yang telah disepakati secara damai antara kedua pihak.

Kurniawan juga menegaskan bahwa meskipun UU No. 27 Tahun 2004 tentang KKR Nasional telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, hal tersebut tidak serta-merta menghapus keberadaan KKR Aceh, mengingat lembaga ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006, yang memberikan kewenangan khusus kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk dan mengelola lembaga tersebut.

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER