Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaOrmas dan LSM Boleh Ikut Pengadaan, Ini Syaratnya

Ormas dan LSM Boleh Ikut Pengadaan, Ini Syaratnya

Jakarta (Waspada Aceh) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, melalui surat edaran (SE), membuka akses Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk ambil bagian dalam proyek pengadaan barang dan jasa dalam upaya percepatan penanganan COVID-19.

Kemendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk merangkul Ormas termasuk LSM melalui skema Swakelola Tipe lll sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Diharapkan dengan peran serta Ormas dan LSM, penanganan COVID-19 dapat dipastikan sampai ke level terbawah.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Rabu (7/10/2020), mengatakan, skema itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440 tertanggal 6 Oktober 2020 tentang Kemitraan Antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. “SE ini merupakan petunjuk lebih rinci,” ujar Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya.

Sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com , Kastorius menjelaskan, pengadaan barang/jasa yang bisa melibatkan Ormas seperti sosialisasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19; sensus, survei, pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan pengujian laboratorium; serta pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu kesehatan tertentu.

Selain itu ada pengadaan barang seperti masker, hand sanitizer, dan disinfektan; pembuatan media sosialisasi COVID-19; serta barang/jasa lainnya terkait penanganan COVID-19 di daerah.

“Pemda dapat melakukan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan termasuk LSM melalui skema Swakelola Tipe lll dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.

Berdasarkan SE tersebut, barang dan jasa yang dapat disediakan Ormas termasuk LSM melalui Swakelola Tipe lll dapat berupa.

a. Penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

b. Sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan pengujian laboratorium.

c. Pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu kesehatan tertentu.

d. Barang/jasa yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan, atau masyarakat, contoh: masker, hand sanitizer, disinfektan, dan lain sebagainya.

e. Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat, contoh: pembuatan media sosialisasi COVID-19, kondisi terkini penanganan COVID-19, dan lain sebagainya.

f . Barang/jasa lainnya dalam rangka penanganan COVID-19 di daerah.

Sementara itu, menurut Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, syarat Ormas termasuk LSM yang dapat melaksanakan kerjasama dengan Pemda melalui skema Swakelola Tipe lll, yakni berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, memiliki perangkat organisasi.

Selanjutnya mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasa yang diadakan, memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

Memiliki alamat yang jelas, dan memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam tiga tahun terakhir. (Ris)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER