Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
BerandaOrganisasi Masyarakat Sipil: 62 Hari Pascabencana Aceh, Pembentukan Satgas Pusat Hanya Upaya...

Organisasi Masyarakat Sipil: 62 Hari Pascabencana Aceh, Pembentukan Satgas Pusat Hanya Upaya “Cuci Tangan”

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dua bulan telah berlalu sejak bencana ekologis menghantam Aceh dan Sumatra, namun langkah-langkah penanganan terasa seperti terjebak dalam lautan lumpur yang sama yang menyelimuti wilayah terdampak.

Gengsi tinggi pemerintah pusat yang enggan menetapkan status bencana nasional, ditambah dengan janji-janji presiden yang terdengar seperti nyanyian kosong bahwa “kondisi aman terkendali”, telah menjadi batu sandungan bagi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Demikian pernyataan lima organisasi/ lembaga masyarakat sipil di Aceh, yakni Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) dan KontraS Aceh yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Menurut lima lembaga sipil ini, “nyanyian” bahwa kondisi aman terkendali justru membuat lambatnya proses penanganan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana ekologis Aceh-Sumatra. Pengurus negara mencoba “cuci
tangan” dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2026
dan Satgas Pemantauan DPR RI untuk mempercepat proses pemulihan pasca
bencana ekologis Aceh-Sumatra.

Organisasi masyarakat sipil ini mencatat, sudah lebih 60 hari pasca bencana
ekologis Aceh-Sumatra dan sekitar 20-an hari lebih pasca pengurus negara
membentuk dua Satgas tersebut, belum ada kebijakan strategis apa pun.

Atas dasar hal itu, lima organisasi masyarakat sipil di Aceh memberikan catatan kritis 62 hari pasca bencana ekologis Aceh-Sumatra:

Pertama, Satgas rehabilitasi dan rekonstruksi harus memberikan kepastian
pemulihan pasca bencana ekologis Aceh-Sumatra. Kepastian atas pemulihan
dan pemenuhan hak-hak korban merupakan tanggung jawab pengurus negara.

Proses penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana (R3P) harus memuat peta jalan percepatan proses rehabilitasi
dan rekonstruksi agar ada pola yang terukur dan publik mengetahui prosesnya.

“Perlu kami ingatkan lagi bahwa pasca bencana ekologis Aceh-Sumatra sudah
masuk ke 62 hari, banyak permasalahan yang belum terselesaikan. seperti,
masih ada daerah yang terisolasi, kebutuhan makanan, pembersihan lumpur di kawasan penduduk, normalisasi sungai/DAS, sawah, tambak, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, dan masih terjadi kekacauan serius atas pendataan di wilayah terdampak,” tertulis dalam pernyataan itu.

Kedua, sejak awal dua Satgas tersebut (Satgas Kemendagri dan Satgas DPR RI) memang menuai banyak kritik. Baik itu
dari organisasi masyarakat sipil dan bahkan kritik datang dari pemerintah daerah yang menyatakan Satgas besutan Presiden Prabowo kekuasaannya cukup besar tapi tidak bisa melalukan eksekusi karena kewenangannya ada di tiap kementerian.

Organisasi masyarakat sipil ini menilai bahwa pembentukan Satgas hanya upaya ‘cuci tangan’ dalam hal ini Pemerintah Pusat yang sejak awal menuai banyak kritik karena tidak menetapkan status darurat bencana nasional. Akibatnya, tidak ada kebijakan anggaran khusus untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatra yang tertera pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Itu artinya pemerintah belum mampu menjawab kepastian atas penyelesaian di wilayah bencana yang sampai saat ini masih belum menunjukkan progres yang lebih baik,” tulis pernyataan itu.

Ketiga, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdampak juga
harus mampu mempersiapkan pendataan yang kuat dan bertanggung jawab
atas semua daerah yang terdampak tidak luput dari pemulihan. ‘Kalau data tidak kuat maka sangat berpotensi terjadi persoalan sosial dan konflik horizontal di
masyarakat. Pendataan menjadi landasan untuk mencegah terjadinya persoalan
baru di tengah masyarakat korban bencana.”

Dalam pemantauan lima organisasi masyarakat sipil ini, masih ada masalah serius dalam pendataan, termasuk pola verifikasi di lapangan.

Keempat, masyarakat sipil mendesak Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Satgas DPR RI untuk memastikan pemulihan segera pada normalisasi sungai, akses jembatan dan jalan, hunian sementara, serta pembersihan lingkungan desa/gampong di daerah terdampak.

Kelima, pemerintah wajib memberi ruang partisipasi dan keterbukaan informasi
atas tata kelola anggaran dalam pemulihan bencana, sehingga publik mendapat
akses untuk memastikan tahapan dan proses yang sedang berlangsung sampai
selesai.

“Kemudian publik dapat mengawasi untuk menekan potensi korupsi yang
akan terjadi sehingga korban mendapat haknya dan tidak dijadikan sebagai
ruang bagi pengurus negara untuk mencari untung dalam bencana,” tulis pernyataan penutup lima organisasi masyarakat sipil ini. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER