Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaOmbudsman: Tidak Ada Masalah dengan Instruksi Bupati Aceh Barat tentang Busana Muslim

Ombudsman: Tidak Ada Masalah dengan Instruksi Bupati Aceh Barat tentang Busana Muslim

Banda Aceh ( Waspada Aceh) – Terkait instruksi Bupati Aceh Barat, Ramli Mansur7b, agar birokrasi tidak melayani warga muslim yang tak berbusana muslim, dinilai bukanlah sebuah masalah yang perlu diperdebatkan. Apalagi kebijakan tersebut tidak berlaku bagi warga non muslim, dan hanya bagi warga yang muslim saja.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husen, mengatakan itu dalam siaran persnya yang diterima Waspadaaceh.com, Rabu (12/12/2018). Pernyataan ini terkait instruksi bupati kepada jajarannya agar pelayaan administrasi di kantor pemerintahannya menolak warga muslim yang tak berbusana muslim.

Dia menyebutkan, Ombudsman RI Aceh dalam menyelesaikan setiap laporan masyarakat selalu mengacu pada hukum, kepatutan dan peraturan perundangan.

“Sedangkan tentang cara berpakaian orang Islam di Aceh tentunya sudah tegas diatur dalam Qanun Aceh berkaitan pelaksanaan Syariah Islam,” ujarnya.

Karena qanun juga adalah bagian dari peraturan perundangan yang diakui oleh NKRI. Qanun telah secara tersurat disebutkan baik dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun di dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Sehingga, secara otomatis semua orang Aceh yang mayoritas beragama Islam merasa wajib mengikuti ketentuan qanun tersebut, tanpa perlu memperdebatkan lagi tentang hal ini,” ujarnya.

Tetapi, tentang cara berpakaian di Aceh hanya berlaku bagi umat Islam dan tidak berlaku bagi non-muslim. Non muslim tidak mungkin diwajibkan berpakaian Islami, lanjutnya.

Namun, jika ada warga yang merasa dirugikan lalu melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI Aceh, maka akan mengacu pada Qanun yang merupakan bahagian dari perundangan RI.
“Menurut saya, mamahami HAM jangan hanya dalam perspektif universal, tetapi juga mengaitkan dengan aspek nasional dan sosio-kultural kita,” papar Taqwaddin Husen, yang juga dosen FH Unsyiah.

Dapat Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Sementara itu, baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berhasil meraih piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dalam hal pelayanan publik terbaik.

Penghargaan ini diperoleh dengan Predikat Kepatuhan Tertinggi 2018 terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan nilai 95,95 dengan greathijau.

Penghargaan ini diterima Bupati Aceh Barat, H Ramli MS, diserahkan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai, di Auditorium TVRI Jakarta (10/12/2018). (Zainuddin Abdullah)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER