Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaOmbudsman Minta Pengelolaan Tambang di Aceh Sesuai UUPA

Ombudsman Minta Pengelolaan Tambang di Aceh Sesuai UUPA

Jakarta (Waspada Aceh) – Untuk mempersingkat proses dengan memangkas adminisrasi birokrasi, Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta pengelolaan sumber daya alam sektor pertambangan harus sesuai UUPA atau dikelola pemerintahan kabupaten.

Hal itu diungkapkan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin ketika mengikuti acara seminar kajian Sistemik Review (SR) yang berlangsundi Aula Ajudikasi di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Pada presentasinya itu, Ombudsman Perwakilan Aceh memaparkan kajian Sistemik Review (SR) tentang Peralihan Perizinan dan Pengawasan Tambang di Aceh, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

Taqwaddin memaparkan hasil kajiannya selama 2018 dalam seminar hasil kajian Sistemik Review yang dimoderatori oleh Prof. Adrianus Meliala didampingi Dr. Alvin Lie dan Dr. Laode Ida sebagai penanggap, juga dihadiri para Asisten Ombudsman RI, Utusan Pemkab Aceh Besar dan juga tamu dari Ombudsman Australia.

Disebutkannya, setelah berlakunya UU 23/2014, kabupaten/kota tidak memiliki hak dan wewenang lagi terkait tambang, karena semua sudah dialihkan ke Provinsi. Namun, karena provinsi tidak sanggup sehingga didelegasikan kembali ke kabupaten/kota oleh gubernur melalui Surat Edaran (SE).

Maka prosesnya harus dimulai dari rekomendasi Kepala Desa, Camat, baru ke pihak dinas terkait, selanjutnya baru keluar rekomendasi bupati dan seterusnya ke tingkat provinsi.

“Ini satu sisi memperpanjang proses, tapi di sisi lain juga bagus sebagai filter supaya proses perizinan tidak sembarangan dan masyarakat setempat mengetahuinya,” katanya.

Mengakhiri seminar tersebut, Prof. Adrianus mengharapkan agar beberapa bagian hasil Sistemik Review dilakukan koreksi.

“Silahkan dilakukan perbaikan terhadap beberapa bagian yang diminta untuk dikoreksi, mengingat hasil kajian ini akan kita sampaikan ke Kementerian dan Pemerintah Daerah,” pintanya. (b16)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER