Selasa, September 17, 2024
BerandaAcehOmbudsman Koreksi Sejumlah Fasilitas di Gedung Baru PTSP Aceh

Ombudsman Koreksi Sejumlah Fasilitas di Gedung Baru PTSP Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gedung baru Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Aceh baru saja diresmikan dan layanan perizinan diharapkan akan lebih baik. Ombudsman pun memberikan sejumlah koreksi pada gedung baru itu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh, Abyadi Siregar, Selasa (8/3/2022), mengatakan, dari beberapa faktor masih ada hal-hal yang perlu dilakukan penambahan dan perbaikan.

Abyadi hadir secara langsung dalam acara peresmian gedung baru Kantor DPM PTSP Provinsi Aceh di Banda Aceh tersebut, Senin (7/3/2022).

Abyadi Siregar bahkan berharap, kehadiran gedung baru Kantor DPM PTSP itu akan semakin meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha untuk berinvestasi di Provinsi Aceh. Sehingga dengan sendirinya, kedepan, jumlah investor yang menanamkan modalnya ke Provinsi Aceh semakin meningkat.

Karena itu, menurut Abyadi, DPM PTSP Aceh memiliki tugas yang sangat berat. Misalnya, DPM PTSP Aceh harus mampu meyakinkan para investor bahwa di Provinsi Aceh merupakan daerah yang menjanjikan untuk berinvestasi.

“Bahwa Provinsi Aceh juga adalah daerah yang kondusif dan aman dalam menanamkan modal usaha. Dan, selanjutnya adalah, bagaimana agar DPM PTSP memberikan layanan perizinan yang mudah bagi para pelaku usaha,” tegas Abyadi Siregar.

Sehubungan dengan itulah, Abyadi Siregar menyarankan agar DPM PTSP terus melakukan pembenahan penyelenggaraan layanannya. “Saya kira, karena kantor ini masih gedung baru, masih ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam rangka peningkatan kualitas layanan,” kata Abyadi.

Sebagai misal, Abyadi menyinggung soal jumlah loket layanan yang hanya dua. “Apakah sudah cukup dua loket layanan di DPM PTSP untuk melayani proses perizinan di Provinsi Aceh?,” ujar Abyadi.

Selain itu, Abyadi juga menyarankan agar pengelolaan sistim informasi layanan publiknya terus disempurnakan, baik secara manual maupun secara elektronik/digital. “Kemarin, saya belum melihat informasi standar layanan terpampang di ruangan layanan,” kata Abyadi.

Misalnya, lanjut Abyadi, berapa jenis layanan yang dapat diurus di DPM PTSP Aceh itu? Kemudian, informasi syarat-syarat layanan secara lengkap, juga belum terlihat terpampang di ruang layanan. Begitu juga informasi tentang standar biaya layanan dan waktu penyelesaian layanan juga belum terlihat terpampang di ruang layanan.

“UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mewajibkan seluruh penyelenggara layanan publik untuk menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik. Karena itulah, untuk meningkatkan kualitas layanan, maka gedung baru Kantor DPM PTSP Aceh itu harus melengkapi pemenuhan standar layanannya,” jelas Abyadi.

Namun begitu, Abyadi Siregar mengapresiasi peresmian gedung baru kantor tersebut. “Paling tidak, ini menjadi salah satu bentuk komitmen yang kuat dari Pemprov Aceh dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya sektor perizinan sekaligus sebagai upaya meningkatkan investasi ke Provinsi Aceh,” tegas Abyadi Siregar. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER