Jumat, Januari 3, 2025
spot_img
BerandaOmbudsman Kejar Napi Viral Dianiaya Sipir Medan Hingga ke Nias

Ombudsman Kejar Napi Viral Dianiaya Sipir Medan Hingga ke Nias

Medan (Waspada Aceh) – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengejar napi atau warga binaan Lapas Kelas I Medan hingga ke Nias, Minggu (3/10/2021). Pengejaran ini dilakukan tim Ombudsman untuk mendalami kasus viral di medsos terkait penganiayaan oleh sipir.

Ceritanya, seorang napi berinisial H adalah penghuni Lapas Kelas I Medan. Beberapa waktu lalu, H merekam aksi penganiayaan yang dilakukan sipir di dalam lapas kepada rekannya. Rekaman itu kemudian tersebar ke medsos, hingga viral.

Dalam perjalanan kasusnya, Kemenkumham Sumut sudah memeriksa oknum sipir terduga pelaku, Kepala Lapas Kelas I Medan serta beberapa napi. Namun, napi yang merekam ini dipindahkan ke Lapas Kota Gunung Sitoli, Kepulauan Nias, Sumut.

Kasus ini juga menyita perhatian Ombudsman, hingga telah memeriksa pejabat Kemenkumham Sumut, beberapa sipir serta adanya temuan baru yakni bagaimana napi bisa memiliki ponsel.

“Permintaan keterangan itu berlangsung di Lapas Gunungsitoli, Lapas tempat H dipindahkan,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Abyadi yang juga mantan wartawan harian ekonomi ternama di Medan ini turut didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Panggabean dan Kepala Keasistenan PVL Hana Ginting menjelaskan, banyak informasi penting yang terungkap dari keterangan H.

Salah satunya, kata Abyadi, informasi penyebab penganiayaan kepada napi itu bisa terjadi. Selain itu, informasi penting lain adalah terkait soal bagaimana alat komunikasi handphone (HP) bisa dimiliki oleh banyak warga binaan.

“Ini menarik. Kita mendapat keterangan bagaimana modusnya HP bisa dimiliki warga binaan di Lapas Kelas-I Medan,” jelas Abyadi.

Selain soal HP yang dimiliki warga binaan, juga terungkap bagaimana modus narkoba masuk ke dalam Lapas. Dalam permintaan keterangan itu, juga terungkap bagaimana perilaku oknum-oknum sipir Lapas.

“Mohon maaf. Informasi yang lebih detail tentang semua ini belum bisa kami uraikan sekarang. Karena semua informasi ini adalah untuk kebutuhan penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” jelas Abyadi.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER