Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Lhoknga berinisial APW (32) ditahan oleh penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh. APW diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.
“Oknum tersebut telah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia menyalahgunakan dana nasabah dan mencatat data palsu pada sistem perbankan,” ungkap Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi, Sabtu, (16/11/2024).
Menurut Supriadi, penyidikan terhadap tindak pidana perbankan syariah di PT BSI KCP Lhoknga telah dilakukan sebelumnya. APW, yang saat itu bertugas di bagian marketing, diduga meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah, dengan dalih untuk menyelesaikan sisa utang kredit mereka.
Namun, dana tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. “Para nasabah mempercayai tindakan pelaku karena statusnya sebagai petugas marketing yang menangani pembiayaan mereka,” jelas Supriadi.
Akibat perbuatan APW, PT BSI mengalami kerugian sebesar Rp668,5 juta. Tersangka kini dijerat Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)