Banda Aceh (Waspada Aceh) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Jalan Mahkamah No.151, Takengon, Aceh Tengah.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, Rabu (10/9/2025) menjelaskan, pencabutan izin tersebut sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, pada 4 Desember 2024, BPR Syariah Gayo Perseroda telah ditetapkan dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5 persen.
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2025, OJK kembali menetapkan bank tersebut dalam status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) setelah pemegang saham dan pengurus tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan BPR Syariah Gayo Perseroda dilakukan dengan likuidasi, sekaligus meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
“Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” jelas Daddi. (*)