Minggu, Juni 2, 2024
Google search engine
BerandaNyoblos Pakai Undangan Orang Meninggal, Divonis Enam Bulan Penjara

Nyoblos Pakai Undangan Orang Meninggal, Divonis Enam Bulan Penjara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidangnya, Senin (27/5/2019), menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan terhadap terdakwa Hasmudi terkait kasus pidana pemilu.

Terdakwa Hasmudi, warga Bireuen divonis dalam kasus pidana pemilu karena menyoblos menggunakan form C6 (undangan memilih) milik orang lain yang sudah meninggal dunia.

Selain pidana penjara, majelis hakim diketuai Nendi Rusnendi, SH dibantu hakim anggota Eti Astuti, MH dan Muzakir, MH juga menghukum terdakwa Hasmudi berupa denda sebesar Rp1,5 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Maulijar, SH, dalam sidang, Selasa (21/5/2019). Bedanya JPU menuntut denda kepada Hasmudi, denda sebesar Rp2 juta subsider satu bulan kurungan.

“Terdakwa tidak usah menjalani tahanan, sampai ada putusan lain dari majelis hakim,” ujar hakim ketua Nendi Rusnendi. Atas vonis tersebut terdakwa langsung menerimanya. Pelaksanaan sidang pidana pemilu tersebut secara aturan mengharuskan perkara itu selesai paling lama dalam waktu tujuh hari kerja.

Hasmudi dihadirkan ke pengadilan setelah diproses di Sentra Gakkumdu Kota Banda Aceh. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, kasus pidana pemilu tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, saat Pemilu 17 April 2019.

Dalam pemeriksaan, terdakwa Hasmudi terbukti menyoblos menggunakan form C6 (undangan memilih) milik Teuku Syamsuirda, yang belakangan diketahui sudah meninggal dunia pada 1 Januari 2018. Gara-gara kasus pidana pemilu itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat.

Aksi Hasmudi tersebut tercium setelah keponakan almarhum Teuku Syamsuirda, Teuku Rahmat Rizal yang kebetulan berada di lokasi itu, mendengar nama pamannya dipanggil oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah diinterogasi, Hasmudi mengakui perbuatannya.

Selain kasus menyoblos menggunakan form C6 milik orang lain, pada ruang sidang terpisah majelis hakim PN Banda Aceh juga menggelar sidang kasus pidana pemilu lainnya yaitu kasus menyoblos dua kali dengan terdakwa Mul.

Dalam kasus itu, Mul diketahui menyoblos di TPS 1 dan TPS 3 Desa Punge Ujong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh pada Pemilu 17 April 2019. Perbuatan Mul melanggar Pasal 533 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(b02/C)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER