Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerhati sosial masyarakat Aceh, Nursaady Ibrahim, menegaskan bahwa Qanun Aceh memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub) maupun surat edaran dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Aceh.
Menurut Nursaady, dalam sistem hukum berlaku prinsip lex superior derogat legi inferior, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Karena itu, kebijakan teknis tidak boleh bertentangan dengan qanun maupun Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
“Secara hukum, Undang-Undang Pemerintahan Aceh lebih tinggi daripada surat edaran. Artinya, surat edaran tidak dapat mengalahkan UUPA,” kata Nursaady Alumni Komunikasi dan Penyiaran Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, Qanun Aceh merupakan payung hukum utama di tingkat daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sementara itu, Peraturan Gubernur merupakan aturan turunan yang bersifat teknis sebagai pelaksanaan dari qanun, sehingga secara hukum tidak boleh bertentangan dengan qanun.
Nursaady menegaskan, apabila terdapat produk hukum yang lebih rendah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka yang harus dibatalkan adalah peraturan yang lebih rendah tersebut.
“Produk hukum yang lebih rendah dilarang bertentangan dengan yang lebih tinggi. Jika terbukti bertentangan, maka yang dibatalkan adalah aturan yang lebih rendah, bukan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia berharap pemahaman tentang hierarki peraturan ini menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun maupun melaksanakan kebijakan di Aceh agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan menjamin kepastian hukum. (*)



