Rabu, April 9, 2025
spot_img
BerandaNova vs Edi Obama, Fakta akan Diungkap di Meja Hijau

Nova vs Edi Obama, Fakta akan Diungkap di Meja Hijau

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gonjang-ganjing perseteruan antara Edi Obama, mantan Tim Sukses (Timses) pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, dalam Pilkada (pemilihan kepala daerah) beberapa tahun lalu, dengan Nova Iriansyah yang sekarang menjabat Plt Gubernur Aceh, agaknya masih harus menempuh perjalanan panjang.

Odi Obama beserta kawan-kawannya, pada Senin (13/4/2020) hingga Selasa kemarin (14/4/2020), sempat “menduduki” rumah dinas Wakil Gubernur Aceh, di sekitar Blang Padang, Banda Aceh. Edi Obama sendiri mengaku kepada Waspadaaceh.com, bahwa dia hanya ingin bersilaturrahmi dengan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sekaligus untuk menagih utang lama sebesar Rp8 miliar.

Itu menurut Edi Obama. Tapi berbeda pula dengan pernyataan Plt Gubernur, Nova Iriansyah, yang sempat menyesalkan aksi pendudukan rumah dinasnya tersebut. Kata Nova, dia tidak ada urusan soal utang piutang dengan Edi Obama.

Berita Terkait: Usai Duduki Rumah Dinas Wagub Aceh, Edi Obama Akan Tempuh Jalur Hukum

“Aksi tersebut sudah anarkis dalam situasi masa darurat COVID-19 ini,” kata Nova Iriansyah, memberi keterangan via Watts Apps khusus kepada Waspadaaceh.com, Selasa (14/04/2020), tentang insiden “pendudukan” rumah dinas wakil gubernur tersebut.

Terkait soal utang piutang yang dituduhkan Edi Obama, yang mengaku pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat di Bireuen, Plt Gubernur mengatakan, dia tidak ada sangkut-pautnya dengan urusan utang piutang tersebut.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak ada sangkut paut dengan hutang piutang yang dituduhkan tersebut. Jadi tidak benar saya ada berhutang,” tegas Nova Iriansyah.

Untuk membuktikan pernyataannya itu, Nova mempersilahkan kepada oknum-oknum tersebut untuk menggugat ke pengadilan. “Silahkan gugat ke pengadilan,” kata Nova, kemarin.

Berita Terkait: Nova Sesalkan “Pendudukan” Rumah Dinas Wagub oleh Edi Obama

Di balik itu semua, Nova Iriansyah yang juga Ketua DPW Partai Demokrat Aceh, menduga ada agenda politik tertentu dengan maksud untuk menjatuhkan Plt. Gubernur sebelum pelaksanaan Pilkada (pemilihan kepala daerah).

“Jadi ini semua adalah gerakan bersifat politis. Saya minta kepada para oknum yang ingin duduk di kekuasaan, silahkan ikut Pilkada,” tegas Nova.

Tempuh Jalur Hukum

Bak gayung bersambut, Edi Obama, kepada Waspada Selasa malam (14/4/2020), mengatakan dia juga akan menempuh jalur hukum.

Kepada Waspada, Edi Obama juga mengatakan, pihaknya bukan menduduki rumah dinas Wakil Gubernur Aceh, tapi bermaksud untuk bersilaturahmi. Tapi hingga Selasa siang dia mengaku tidak bertemu dengan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

“Kami tidak melakukan anarkis, dan menduduki rumah dinas wakil Gubernur. Kami hanya mau silaturahmi,” kilah Edi Obama.

Karena tidak ketemu Plt Gubernur, dia menilai tidak ada iktikad baik, maka kata Edi Obama, dia akan menempuh jalur hukum. “ Saya upayakan lewat jalur hukum secepatnya,” ujar Edi Obama.

Edi Obama mengaku, ketika dia sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Bireuen, sempat diminta bantuan untuk mencarikan dana kampanye pasangan Irwandi-Nova. Lalu dia mengupayakan dan berhasil mengumpulkan dana Rp8 miliar.

Dana itu, menurutnya, dia serahkan ke Irwandi Yusuf. “Saya serahkan ke rumah orang tua pak Irwandi di Bireuen tahun 2016,” jelas Obama kepada harian ini

Edi Obama mengatakan bahwa Irwandi-Nova saat Pilkada lalu berutang kepada dia sebesar Rp8 miliar. Menurutnya uang itu sampai sekarang belum dilunasi hingga dia datang ke rumah dinas Wakil Gubernur untuk menangih utang tersebut.

Meski Edi Obama dan kawan-kawannya sudah keluar dari rumah dinas Wakil Gubernur Aceh, namun agaknya perjalanan kasus ini, akan menempuh jalan panjang dan berliku.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sebagaimana disampaikan kepada Waspadaaceh.com, kemarin, memang mendorong agar masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum (pengadilan) untuk membuktikan bahwa dia memang tidak ada sangkut-pautnya dengan urusan utang-piutang dengan Edi Obama cs.

Sedangkan Edi Obama juga mungkin tidak menemukan jalan lain, kecuali harus menempuh jalur hukum pula, lewat pengadilan. Siapa pihak yang benar, tentu nantinya semua fakta akan diuji di pengadilan. (b.01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER