Langsa (Waspada Aceh) – Seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Langsa, Suheri alias Nek Bok bin Asnawi, 32, warga Desa Alue Reuleng, Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, meninggal dunia di RSUD Langsa karena mengalami sakit ileus obstruktif (penyempitan usus).
“Suheri awalnya mengeluh sakit perut, namun setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kepala LP Narkotika Langsa, Yusrizal, Selasa (31/12/2019).
Berdasarkan hasil diagnosis tim dokter napi tersebut menderita penyakit ileus obstruktif, yaitu penyempitan usus. Almarhum meninggal, Minggu (29/12/2019), pukul 18:36 WIB di RSUD Langsa.
Menurutnya, dalam tiga hari terakhir Suheri mengeluh sakit perut. Sebelumnya dia sempat bolak-balik dirawat pada klinik Lapas. Namun Minggu siang (29/12/2019), Suheri berteriak perutnya semakin sakit. Pihak LP kemudian membawa napi yang tersandung perkara pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 dengan pidana 4 tahun penjara itu ke Rumah Sakit Langsa.
Setelah dilakukan pemeriksaan di UGD, pihak rumah sakit sedianya berencana melakukan tindakan operasi terhadap Suheri (al-marhum). Tiba-tiba sorenya belum sempat dioperasi, kondisinya sudah mulai melemah. Selama dalam perawatan di rumah sakit, almarhum didampingi ibu, kakak dan pihak keluarganya,” jelas Yusrizal.
Kasubsi Keamanan dan Ketertiban LP Naekotika Langsa, Nazaryadi, dan Kasubsi Pembinaan, Yopi Syahputra, mengatakan, jenazah Suheri alias Ayi alias Nek Bok sudah dibawa pulang pihak keluarga ke rumah duka di Aceh Utara untuk dikebumikan.
Almarhum Suheri, jelasnya, sudah menjalani hukuman di LP tersebut selama tiga tahun lebih. Dia divonis sebagai pemakai narkoba dan sudah keluar SK pembebasan bersyarat untuk bulan Maret 2020, ujarnya.
“Jadi setiap ada narapidana (napi) yang meninggal, kami pihak LP Narkotika Langsa selalu melakukan tahlil dan doa selama tujuh hari, yang dipusatkan di Masjid At Taubah yang dipimpin imam rawatip dari Lapas ini,” imbuh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban LP Narkotika Langsa, Nazaryadi. (cmw)