Medan — Bareskrim Polri menyatakan adanya peran narapidana di dua lapas mengendalikan peredaran ganja 250 Kg dari Aceh. Ganja asal Aceh itu sempat disimpan di Perbaungan, Sumut, kemudian dibawa ke Jakarta.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan saat ini pihaknya bersama BNN sedang mengembangkan kasus itu. Peran para tersangka itu diungkapkan oleh Komjen Listyo Sigit, Selasa (4/2/2020). Tersangka Sup, kata dia, berperan sebagai kurir dari Medan, pada Jumat lalu (31/1/2020) bersama-sama tersangka Ed, berangkat dari gudang ekspedisi PT SM. Ed merupakan kuris yang melarikan diri saat transaksi, kini dia sedang diburu polisi.
Masih di hari yang sama, pada malam harinya, mereka tiba di Teluk Mengkur Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Mereka menjemput enam boks (dus) rokok berisi ganja. Lalu pada Sabtu (1/2/2020), Sup bersama Ed melanjutkan perjalanan menuju Jakarta.
Pada Selasa (4/2/2020) dini hari, Sup bersama Ed rencananya menyerahkan empat boks dus rokok berisi ganja kepada tersangka MSA dan IG. Dua boks dus rokok sisanya, diberikan kepada tersangka Ind, Suh dan GN.
Kemudian terungkap dari tersangka MSA dan IG yang merupakan kurir wilayah Jakarta. Keduanya mengambil empat dus ganja tersebut atas perintah warga binaan Lapas Tangerang berinisial AKIK. Keduanya berangkat dari Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim), menggunakan mobil minibus.
“Paket itu akan diserahkan kepada seseorang. Tersangka mendapat janji upah sebesar Rp20 juta,” ujar Sigit
Sementara itu, pengakuan tersangka lainnya Ind, GN, dan Suh yang merupakan kurir wilayah Bandung, ketiga tersangka ini mendapat arahan dari warga binaan Lapas Cirebon berinisial N. Ketiga tersangka akan mengambil dua boks dus isi ganja dengan upah Rp18 juta.
“Rencananya narkotika tersebut akan disimpan dulu di rumah tersangka Ind dan akan diserahkan kepada seseorang sesuai perintah N,” jelas Sigit.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi sindikat pengedar narkoba Aceh-Medan-Jakarta-Bandung. Perkiraan sementara, total berat ganja yang dikemas dalam boks dus rokok adalah 250 kilogram.
Sebelumnya, Wadir Reserse Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar menerangkan, para pelaku ditangkap di dua lokasi, yaitu kawasan pergudangan Jembatan Tiga Barat dan Muara Karang Selatan, Jakarta Utara (Jakut). Dalam kasus ini, aparat telah mengamankan 6 (sebelumnya disebut 7) tersangka, yaitu Sup, MSA, IG, Ind, Suh, dan GN, kurir Bandung. (sulaiman achmad)