Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I mengendus adanya praktik kartel dalam kenaikan tarif angkutan umum sepihak yang dilakukan pengusaha angkutan di Aceh. Kenaikan sepihak tarif itu dilakukan menyusul kenaikan harga BBM.
Seperti diketahui, sehari pasca kenaikan harga BBM nasional. Pengusaha angkutan umum di Aceh langsung menaikkan tarif ongkos angkutan sebesar Rp20.000 atau rata-rata 30% dari tarif ongkos normal.
Namun, seyogianya kenaikan tarif angkutan harus mengikuti regulasi dan ketentuan yang ada. Salah satunya, dengan usulan kenaikan melalui organisasi seperti Organda kemudian dibahas dan disetujui bersama Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
Kepala KPPU Wilayah I M Ridho Pamungkas mencium adanya dugaan praktik kartel dalam penetapan sepihak kenaikan tarif ongkos angkutan ini. “Indikasinya mengarah pada praktik kartel,” kata Ridho kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Ridho menilai kenaikan harga BBM memang berdampak secara langsung terhadap tarif angkutan umum. Bahkan di beberapa daerah, kenaikan tarif angkutan umum mendahului aturan hukum resmi dari pemerintah daerah.
“Hal tersebut untuk menghindari kerugian yang diderita pengusaha dan sopir angkutan. Kita meminta pemda untuk memfasilitasinya, agar penetapan kenaikan tarif angkutan resmi, bukan sepihak,” ujarnya.
Ridho mendorong agar pemda harus segera merespon penyesuaian tarif pasca kenaikan BBM dan mematok berapa persentase kenaikan tarif angkutan.
“Sehingga menghindari terjadinya praktek penetapan harga secara sepihak oleh pihak pengusaha angkutan umum yang mengarah pada praktek kartel,” tegasnya.